Mabestv.Newsz.id, JOMBANG – Aktivitas keluar masuk truk tangki bermuatan solar diduga berkapasitas sekitar 8.000 liter terpantau di pintu AURI Satrad 222 Ploso, Kabupaten Jombang, pada rentang waktu 22 hingga 24 (bulan berjalan). Temuan ini menimbulkan perhatian awak media terkait dugaan distribusi solar di tengah kondisi kelangkaan BBM jenis solar di wilayah Jombang.
Pada tanggal 22 sore, sebuah truk tangki berwarna biru putih dengan nomor polisi B 9566 SYM terlihat keluar dari pintu AURI Satrad 222 Ploso dan bergerak menuju arah Tembelang – Kedungbetik, hingga terpantau melintas di depan Polsek Kesamben. Setelah itu, tim media melepaskan pemantauan terhadap kendaraan tersebut.
Namun demikian, kecurigaan masih berlanjut. Pada Selasa, tanggal 23 malam sekitar pukul 20.00 WIB, tim media kembali melakukan pemantauan dan menunggu kedatangan truk tangki serupa yang masuk ke area AURI. Hingga berlanjut ke Rabu, tanggal 24 sore sekitar pukul 15.00 WIB, terlihat truk tangki biru putih dengan nomor polisi W 8022 EB masuk ke pintu AURI Satrad 222 Ploso.
Selang sekitar 10 menit kemudian, sebuah truk tangki lain dengan nomor polisi B 9566 SYM terlihat mengikuti dari belakang dan turut masuk ke pintu AURI tersebut. Aktivitas keluar masuk beberapa truk tangki dalam waktu berdekatan ini menimbulkan tanda tanya terkait muatan dan tujuan distribusi solar tersebut.
Kamis tepat Jam 8 malam, tangki keluar lagi dari arah auri dengan plat nomer L 8224 CAB berlogo PT HPE menuju arah Kabuh ketimur trus melewati Mojokerto kota, trus ke arah Dlanggu, trus ke arah Kutorejo, pungging dan di duga kuat masuk wilayah pertambangan.
Di tengah kondisi solar yang semakin langka, masyarakat menilai perlunya pengawasan ketat terhadap distribusi BBM, karena kelangkaan sering kali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang diduga bermain dalam praktik penyelewengan BBM bersubsidi.
Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, pengaturan distribusi BBM bersubsidi juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai aktivitas keluar masuk truk tangki tersebut. Tim media berharap aparat berwenang dapat melakukan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut guna memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak merugikan masyarakat.(IMM/MLDN)