Mabestv.Newsz.id, NASIONAL – Dewan Adat Nasional Republik Indonesia (DAN-RI) merupakan lembaga yang mewadahi para Raja, Sultan, serta Bangsawan se-Nusantara. Organisasi ini berperan aktif dalam memperkuat peradaban budaya bangsa, memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, serta bersinergi erat dengan pemerintah dan lembaga negara demi menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Fokus utama lembaga ini mencakup menjaga warisan leluhur dan nilai-nilai luhur kerajaan Nusantara, menjadi mitra strategis yang menyelaraskan program adat dengan kebijakan pemerintah guna menjaga persatuan bangsa, serta memperjuangkan isu tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat secara menyeluruh.
Dipimpin oleh kombinasi figur adat dari kerajaan-kerajaan besar di Nusantara, DAN-RI mengadopsi struktur fungsional nasional untuk mengoordinasikan berbagai agenda adat secara teratur dan terpadu. Saat ini, kepemimpinan pusat diemban oleh Dipertuan Agung Sultan Sepuh Raden Heru Rusyamsi Arianatareja, S.Psi., M.H. (Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon) sebagai Ketua Umum, dan Sultan Malik Samudera Pasai Aceh Al-Syarif Teuku Haji Badruddin Syah Zhilullah Fill’ Alam (Sultan Samudera Pasai Aceh) sebagai Sekretaris Jenderal.
Lembaga ini memiliki rekam jejak panjang, di mana Ir. Soekarno pernah menjabat sebagai Ketua Pertama sekaligus pendiri struktural awal bagian Perintis Kemerdekaan RI, disusul Jenderal (Purn) Yusuf Wawengkan sebagai Ketua Kedua, serta Prof. Dr. HE. Irwannur Latubual sebagai Ketua Ketiga. Kelengkapan organisasi juga mencakup Dewan Pakar yang melibatkan akademisi seperti Dr. Mulyadi dari UI untuk memberikan kajian strategis hukum adat dan sosial-ekonomi, serta pejabat struktural yang terdiri dari perwakilan kerajaan, kesultanan, pemangku adat, dan figur publik yang membidangi seni, budaya, ketahanan pangan, hingga pariwisata.
Agenda kemitraan strategis DAN-RI berfokus pada sinergi kebijakan dan harmonisasi nasional, memperkuat koordinasi dengan penasehat presiden serta kementerian terkait untuk menyelaraskan peran hukum adat dalam hukum nasional. Lembaga ini juga mengoptimalkan penyampaian pesan persatuan dan nilai luhur adat, mengawal legislasi perlindungan masyarakat adat bersama DPD RI, serta menjadi jembatan mediasi penyelesaian konflik agraria dan tanah ulayat.
Selain itu, DAN-RI mengembangkan pemberdayaan ekonomi berbasis adat melalui program lumbung pangan guna mendukung kedaulatan pangan nasional, serta memitrakannya dengan pariwisata untuk mengangkat potensi budaya dan sejarah demi kesejahteraan warga adat.
Dalam struktur organisasi, Raden Dadang Madsyariana, S.H., M.H. memegang peran krusial sebagai Kepala Biro Hukum. Biro ini bertanggung jawab penuh atas legalitas dan perizinan lembaga, menyusun kerangka hukum dan advokasi hak ulayat, serta melakukan kajian regulasi guna memastikan hukum adat tetap selaras dengan sistem hukum nasional dan Undang-Undang Dasar 1945.(Mam)

