Mabestv.Newsz.id, BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan tinta hitam dalam catatan sejarah pemerintahan Kabupaten Bekasi. Bupati Ade Kuswara Kunang (ADK) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan sejumlah proyek strategis di wilayah tersebut. Ironisnya, ADK tidak sendiri, sang ayah, HM Kunang (HMK), turut terseret dalam pusaran korupsi ini, menambah pilu bagi citra pemerintahan daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan kulminasi dari serangkaian penyelidikan intensif yang berawal dari operasi senyap pada Kamis, 18 Desember 2025. Operasi ini menjadi bukti komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi yang merongrong pembangunan daerah.
KPK Segel Rumah Kajari Kabupaten Bekasi terkait OTT Bupati Ade Kuswara
“Dalam operasi senyap tersebut, tim berhasil mengamankan 10 orang yang diduga kuat terlibat dalam praktik suap ini. Delapan di antaranya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Asep dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Kedelapan orang yang diamankan KPK meliputi ADK (Bupati Bekasi), HMK (Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, yang juga merupakan ayah kandung ADK), serta sejumlah pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara atau pihak yang memberikan suap, yakni SRJ, BNI, ISE, ASP, ACP, dan AKM.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam, KPK akhirnya meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup kuat, serta mempertimbangkan keterangan para saksi yang menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi di daerah.
HOTMA TUMANGGER