MabesNews.com, Labuhanbatu Utara( Labura ) Sumut – Pada hari senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 10.42 wib, pelapor tiba dirumah dan memarkirkan 1(satu) unit sepeda motor honda CRF 150 BK 4592 JAN,tahun 2022 warna hitam nomor rangka : MH1KD1116NK273346 dan no mesin: KD11E1272678 dalam keadaan terkunci stang
Lalu masuk kedalam rumah dan sekira pukul 11.50 wib pelapor mendengar suara standard sepeda motor dinaikkan lalu mendengar suara sepeda motor dihidupkan kemudian pelapor keluar dari dalam rumah dan melihat terlapor sudah diatas sepeda motor lalu terlapor langsung melarikan diri dan terlapor berhasil ditangkap saksi didaerah belakang rumah atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.40.000.000(empat puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu supaya terlapor dapat dihukum sesuai hukum yang berlaku di NKRI. Pencurian dengan Pemberatan 1 Unit SPM Honda CRF 150 BK 4592 JAN dan pelaku telah diamankan oleh pelapor dan Atas Perintah Kapolsek Kualuh Hulu, AKP CITRA YANI BORU BARUS,S.H,M.H dan kemudian team unit reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, S.E, S.H langsung melakukan Cek TKP di dusun IV palia desa gunung Melayu Kec Kualuh selatan kab labura dan sesampainya di TKP pelaku telah diamankan oleh saksi dan masyarakat kemudian terlapor diserahkan kepada tim opsnal polsek Kualuh hulu dalam keadaan wajah mengalami luka luka dan dilakukan interogasi mengaku bernama YOGI IRAWAN dan mengakui perbuatan nya telah melakukan pencurian SPM Honda CRF milik pelapor
– Selanjutnya team membawa pelaku dan brang bukti ke Polsek Kualuh Hulu guna diproses sesuai Hukum yang berlaku di NKRI. Total kerugian
– Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)
dan sebagai barang bukti, di serahkan:
– 1 (satu) unit SPM Honda CRF 150 BK 4592 JAN tahun 2022 warna hitam
– 1(Satu) unit anak kunci palsu terbuat dari kunci T dan mata kunci
Waka perwil II MabesNews.com. Sumut.
Supriadi Nst.