
Mabestv.Newsz.id, GRESIK – Sebagai wujud nyata dari Aksi Peduli Cinta NKRI, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Gresik bergerak cepat menjalankan amanat dan arahan dari Pembina LPK-RI, Irjen Pol (P) Dr. Agung Makbul, Drs., S.H., M.H., untuk memperkuat pengawasan terhadap para pelaku usaha demi melindungi hak-hak konsumen.
Di bawah komando langsung Ketua LPK-RI DPC Gresik, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., LPK-RI bersinergi erat dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik. Kerja sama ini bertujuan untuk mengambil langkah tegas, terukur, serta memberikan teguran dan arahan kepada para pelaku usaha agar segera melengkapi legalitas perizinan guna memperlancar kegiatan usaha sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gresik.
Berkat dorongan kuat dari LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Diskoperindag kini telah resmi menerbitkan surat imbauan ke seluruh kecamatan di Kabupaten Gresik agar secara masif melaksanakan pembinaan, penyuluhan, serta penertiban terhadap usaha-usaha yang belum mengantongi izin, khususnya sektor perkoperasian.
Tindak Lanjut Lapangan dan Kasus Koperasi Luar Daerah
Langkah tegas kolaboratif ini langsung dibuktikan di lapangan melalui mediasi yang digelar Pemkab Gresik untuk menyikapi keberadaan sebuah koperasi asal Kabupaten Tuban yang menjalankan aktivitas usaha di wilayah Gresik tanpa izin yang sesuai.
Mediasi tersebut dilakukan usai adanya pengecekan langsung ke lapangan oleh petugas, yang menindaklanjuti surat permintaan tertanggal 28 Juli 2026 yang diteruskan melalui Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik.
Dari hasil pengecekan, memang ditemukan papan nama koperasi di lokasi. Namun berdasarkan data yang ada, legalitas koperasi tersebut masih tercatat di Kabupaten Tuban dan berada di bawah pembinaan pemerintah daerah setempat.
“Setelah kita cek di sana memang ada papan nama koperasi. Keberadaan koperasinya memang ada, tetapi legalitasnya berada di Tuban,” demikian terungkap dalam rapat mediasi tersebut.
Sesuai aturan perkoperasian yang berlaku, koperasi yang berada dalam pembinaan tingkat kabupaten pada prinsipnya wajib memenuhi seluruh ketentuan dan perizinan yang berlaku apabila ingin membuka kantor cabang atau menjalankan aktivitas di wilayah kabupaten lain. Pemkab Gresik bersama LPK-RI menegaskan pentingnya kepatuhan ini agar tidak ada aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat atau konsumen di Gresik.
Upaya Pemenuhan Legalitas di Gresik:
Dalam pertemuan tersebut, pihak pengelola koperasi asal Tuban tersebut dilaporkan telah kooperatif dan mulai melakukan beberapa langkah pengurusan legalitas khusus untuk domisili Kabupaten Gresik:
Surat Keterangan Domisili: Telah ditandatangani oleh kepala desa setempat per 2 September 2026.
Pemesanan Nama Baru: Pengajuan nama telah dipesan ke notaris sejak 31 Agustus 2026 dengan nama baru, yaitu Koperasi Saudara Bersatu Arjuna (berbeda dari nama di Tuban yaitu Koperasi Saudara Bersatu Sejahtera), guna memenuhi ketentuan agar tidak terjadi kesamaan nama badan hukum yang telah terdaftar.
Penyuluhan Perkoperasian: Pihak terkait juga telah mengajukan permohonan penyuluhan yang dijadwalkan pada 4 September 2026 pukul 09.00 WIB untuk mendapatkan pemahaman mendalam mengenai tata kelola, kelembagaan, perizinan, dan tata cara pembukaan kantor cabang yang sah. Namun ada revisi dan akan dijadwalkan ulang.
Apresiasi Tinggi dari Diskoperindag untuk LPK-RI DPC Gresik
Atas gerakan aktif ini, pihak Diskoperindag Pemkab Gresik menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada LPK-RI DPC Kabupaten Gresik di bawah kepemimpinan Gus Aulia, S.E., S.H., M.M., M.Ph.
Kontribusi aktif LPK-RI dalam memantau langsung kondisi di lapangan, mengawal isu-isu layanan konsumen, serta membantu pemerintah menertibkan koperasi ilegal maupun usaha tak berizin lainnya, dinilai sangat membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif, adil, dan taat hukum di Kabupaten Gresik.
Melalui sinergi yang terus diperkuat ini, LPK-RI DPC Kabupaten Gresik berkomitmen untuk terus mengawal perlindungan konsumen dan penertiban pelaku usaha, memastikan seluruh aktivitas ekonomi berjalan transparan, administratif, serta sepenuhnya sesuai dengan aturan hukum NKRI.(Media Group)







