Kabupaten Sampang, Jawa Timur, kembali menjadi perhatian nasional setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap pengelolaan Dana Desa (DD). Audit ini menyoroti berbagai temuan yang mengkhawatirkan, termasuk peningkatan kasus penyimpangan yang melibatkan aparat desa. Kegiatan ini juga memicu diskusi mendalam tentang pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Pada Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Pendapa Trunojoyo Sampang, Jumat (28/11), Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Yuan Candra Djaisin menyampaikan evaluasi pengelolaan DD periode 2018–2024. Ia menyoroti lonjakan kasus penyelewengan yang melibatkan para kepala desa. Dalam semester pertama 2025, tercatat 489 kepala desa berhadapan dengan proses hukum karena dugaan penyimpangan DD. Angka ini meningkat tajam dari 184 kasus pada 2023 dan 275 kasus pada 2024.
“Kami ingin para kepala desa memahami risiko dan potensi penyelewengan agar pengelolaan Dana Desa berjalan tanpa celah,” ujar Yuan, dikutip Selasa (02/12).
Dalam lima tahun terakhir, terdapat 21 kasus penyelewengan DD di Kabupaten Sampang. Tujuh kasus ditangani Kejari Sampang, sembilan oleh Polres Sampang, dan lima kasus oleh BPK Jatim. Selain itu, BPK juga menerima lima pengaduan masyarakat yang akan ditindaklanjuti bersama Inspektorat.
Anggota Komisi XI DPR RI Eric Hermawan menegaskan bahwa permasalahan DD bukan hanya soal anggaran, tetapi soal kemampuan desa dalam menjalankan sistem tata kelola yang benar. “Jika sistem tidak diperbaiki, celah penyimpangan akan selalu terbuka. Padahal masyarakat yang paling dirugikan,” ujarnya.
Selama enam tahun terakhir, di bawah kepemimpinan Bupati H. Slamet Junaidi, Sampang mengusung visi Sampang Hebat Bermartabat. Namun, audit independen dari lembaga pusat dianggap perlu untuk mempertegas citra bersih yang selama ini melekat pada pemerintahannya. Audit ini diharapkan menjadi pembuktian bahwa birokrasi di “Kota Santri” benar-benar bersih dari praktik KKN, sebagaimana klaim keberhasilan yang sering digaungkan dalam berbagai seremonial.
Pengawasan juga diarahkan pada 180 desa dan 6 kelurahan di 14 kecamatan. Alokasi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) dinilai sebagai area yang rentan terjadi penyimpangan jika tidak diaudit secara kompeten oleh lembaga resmi.
Langkah preventif melalui audit menyeluruh diharapkan mampu menciptakan efek jera dan meningkatkan kehati-hatian para pemangku kebijakan dalam mengelola anggaran negara. Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait di lingkungan Pemkab Sampang belum memberikan keterangan resmi terkait desakan audit tersebut.
