Mabestv.Newsz.id, Surabaya – Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan apartemen sederhana milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur, PT Jatim Grha Utama, mencuat ke permukaan. Permasalahan ini ditengarai tidak hanya pada aspek pengelolaan keuangan, tetapi juga lemahnya konsep perencanaan sejak tahap awal pembangunan.
Salah satu persoalan yang disorot adalah akses jalan menuju kawasan apartemen yang disebut belum dibayar sewanya serta belum dibebaskan oleh Dinas PUPR Cipta Karya Jawa Timur.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan masalah hukum sekaligus menunjukkan adanya kegagalan konsep hulu dalam pembangunan apartemen sederhana tersebut.
Diketahui, terdapat dua kompleks apartemen sederhana yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas PUPR Cipta Karya, kemudian pengelolaannya diimbrikan kepada PT Jatim Grha Utama. Pertama,
apartemen sederhana Grha Utama A. Yani yang berada di kawasan Siwalankerto. Kompleks ini berdiri di atas lahan seluas 22.000 meter persegi dan terdiri dari lima tower (A hingga E) dengan total 353 unit hunian.
Bangunan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dikelola oleh Badan Pelaksana Rusunawa yang berkantor di Siwalankerto Timur V No. 35, di antara Tower A dan B. Badan pelaksana ini bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan kepada PT Jatim Grha Utama.
Selain itu, apartemen sederhana lainnya berada di kawasan Puspa Agro, tepatnya di Jemundo. Kompleks ini terdiri dari dua tower (A dan B) dengan total 192 unit hunian yang juga dikelola oleh badan pelaksana di bawah manajemen PT JGU.
Secara keseluruhan, terdapat 575 unit hunian dari kedua apartemen sederhana tersebut yang berada dalam pengelolaan. Pengelolaan mencakup penyewaan unit kepada masyarakat dan instansi, perawatan bangunan, hingga administrasi keuangan yang dilayani melalui kantor badan pelaksana dan operasional.
Namun, hasil penelusuran Tim Litbang dan investigasi dari MAKI Jawa Timur menemukan sejumlah fakta yang mengarah pada dugaan kuat adanya praktik koruptif dalam pengelolaan keuangan kedua apartemen tersebut.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru, menilai bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disetorkan PT JGU kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur sangat tidak sebanding dengan potensi pemasukan. Dari data yang ada, PAD tersebut hanya berkisar Rp1,5 miliar per tahun.
“Nilai PAD PT JGU sangat rendah jika dikorelasikan dengan pendapatan dari tarif sewa ratusan unit hunian. Kami telah menemukan sejumlah data awal yang mengarah pada dugaan perilaku koruptif dalam pengelolaan keuangan kedua apartemen sederhana tersebut,” ungkapnya.
MAKI Jawa Timur juga menduga adanya potensi kebocoran dalam sistem pengelolaan keuangan, baik di tingkat badan pelaksana maupun manajemen PT Jatim Grha Utama.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, MAKI Jawa Timur berencana berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur guna melakukan audit. Selain itu, kasus ini juga akan dibawa ke aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Diduga ada pihak-pihak yang berada dalam ‘zona nyaman’ dan secara rutin menikmati aliran dana tidak sah dari pengelolaan kedua apartemen sederhana ini. Kami akan membuka dugaan korupsi ini hingga tuntas,” tegas Heru.(Imam/edy)