
Mabestv.Newsz.id, SIDOARJO – Aktivitas perjudian sabung ayam yang kerap berlangsung di Dusun Mlaten, Desa Wonomlati, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kian meresahkan dan memicu kekhawatiran mendalam di kalangan warga sekitar. Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, segera mengambil langkah tegas dan tuntas untuk menertibkan kegiatan ilegal tersebut.
Salah satu warga setempat yang meminta nama disamarkan sebagai Sandi, menyampaikan harapan besar kepada Polsek Krembung, terutama kepada Kapolsek Krembung yang baru menjabat, AKP I Wayan Wiratmaja Swetha, agar segera menindaklanjuti keluhan ini demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
“Kami warga Dusun Mlaten sangat menginginkan tindakan tegas dari pihak Polsek Krembung di bawah pimpinan Bapak Kapolsek yang baru. Kegiatan sabung ayam ini rutin dilakukan setiap hari Sabtu dan Minggu. Kami berharap, jangan sampai Sabtu besok kegiatan serupa masih terjadi lagi,” tegas Sandi saat ditemui media, Rabu (08/07/2026).
Warga menegaskan bahwa perjudian sabung ayam bukan sekadar permainan semata, melainkan sumber keresahan yang berpotensi memicu berbagai masalah serius. “Sudah jelas judi ini meresahkan, sangat rawan menimbulkan keributan antarwarga, menumpuknya utang yang tidak terselesaikan, hingga memicu tindak kriminalitas lainnya. Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum segera menertibkan lokasi arena sekaligus menindak tegas baik bandar maupun para pemainnya,” imbuhnya.
Warga juga mengusulkan agar pemerintah bersama aparat berwenang mencari solusi alternatif, seperti membuka peluang kegiatan ekonomi positif yang bermanfaat bagi warga, sehingga tidak lagi tergoda untuk terlibat dalam praktik perjudian.
Ancaman Hukum dan Sanksi Pidana
Perlu diketahui, kegiatan perjudian sabung ayam yang disertai taruhan uang adalah tindak pidana yang dilarang keras. Selain merujuk pada ketentuan lama Pasal 303 KUHP yang mengancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda, saat ini telah berlaku aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, dengan rincian:
– Pasal 426 KUHP Baru: Mengancam penyelenggara, bandar, atau fasilitator perjudian dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda Kategori VI paling banyak Rp2 miliar.
– Pasal 427 KUHP Baru: Mengancam peserta atau pemain judi dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda Kategori III paling banyak Rp200 juta.
Selain itu, kegiatan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang melarang tindakan kekejaman terhadap hewan.
Dampak Buruk yang Dihawatirkan
Kegiatan perjudian sabung ayam membawa dampak merusak yang luas.
– Dampak Ekonomi: Uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok keluarga, biaya pendidikan anak, atau tabungan justru habis dipertaruhkan, memicu kebangkrutan dan utang yang menumpuk.
– Dampak Sosial dan Kriminal: Kerap memicu pertengkaran, kekerasan, konflik antarwarga, hingga tindak pidana lain seperti pencurian atau penggelapan uang demi modal taruhan.
– Dampak Moral dan Kesehatan: Menggerogoti nilai-nilai kejujuran, memicu kecanduan, serta mengubah pola pikir masyarakat menjadi instan dan menghindari kerja keras yang halal.
Masyarakat berharap langkah cepat dan tegas dapat segera diambil demi menyelamatkan lingkungan dari dampak buruk perjudian, serta menciptakan suasana yang aman, tertib, dan sejahtera bagi semua warga.
(Tim Investigasi)





