Mabestv.Newsz.id, Medan, Sumatera Utara – Pemilik akun tiktok Ritman kini sudah menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama Kristen oleh Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara pada Rabu,
(28/10/2026).
Prihal penetapan Ritman menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama Kristen tersebut telah dibenarkan oleh Direktur reserse Siber Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Bayu Wicaksono yang mengatakan bahwa kasus tersebut pada awalnya terjadi pada Senin ,26/10/2026 , Saat pemilik akun tiktok Ritman sedang melakukan siaran langsung mengucapkan penistaan agama Kristen dan akhirnya tersebar luas di Media Sosial.
” Ini Kami langsung melakukan upaya penyelidikan dan pertama kali kami lakukan patroli Cyber dan akhirnya pada Selasa ,27/10/2026 dini hari sekitar pukul 02.30.WIB, Dipimpin langsung oleh Kasubdit Siber langsung bergerak cepat menangkap tersangka dikediamannya , lokasi tepatnya di Jalan bunga’ mawar , kelurahan Simpang selayang II, kecamatan Padang Bulan,kota Medan, ” terang Kombes Bayu Wicaksono pada Rabu,28 Oktober 2026.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan di kediaman tersangka dan berhasil menemukan barang bukti berupa : satu unit Handphone,satu unit Tripod dan pakaian tersangka.
Pada saat pemeriksaan , tersangka mengakui kepada petugas bahwa tersangka telah mengucapkan kata kata penghinaan yang tidak pantas terkait Agama Kristen.
Disebutkan hal itu terjadi karena sedang Emosi lalu terpancing untuk mengucapkan kata penistaan agama Kristen sehingga sempat viral di media sosial pada hari hari terakhir ini.
” Pelaku tersebut Emosi dan terpancing sehingga terjadilah penistaan agama dan sempat viral beberapa waktu lalu,” jelas Bayu.
Sebelumnya awak media telah menyiarkan berita terkait seorang pemilik akun tiktok Ritman Pada saat pelaku sedang melakukan siaran langsung diduga mengucapkan kata penghinaan agama Kristen.
Saat siaran langsung tersebut ada respon dalam kolom komentar oleh penonton pemilik akun tiktok Magdalena.
Akhirnya kini Pemilik Akun tiktok Magdalena mengatakan akan melaporkan pelaku kepada pihak berwenang.
Namun pelaku, pemilik akun tersebut malah menantang balik Magdalena.Saat itulah pelaku mengucapkan kata kata penghinaan terhadap Tuhan Yesus.
(Eko/Nur hasan/Imam)
