
Ombudsman menemukan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dalam substansi rekomendasi Komnas Perempuan. Rekaman pertemuan mengungkap tidak adanya permintaan klarifikasi kepada pihak yang dilaporkan. Publik patut bertanya: bagaimana kredibilitas sebuah lembaga perlindungan HAM dipertanggungjawabkan ketika prosedur, verifikasi, dan penggunaan kewenangannya justru dipersoalkan?
Mabestv.Newsz.id, JAKARTA — 2 November 2026 – Lembaga yang mengemban mandat perlindungan hak asasi manusia semestinya menjadi contoh dalam menjunjung kecermatan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak setiap orang. Namun, bagaimana publik harus menilai kredibilitas sebuah lembaga ketika proses penerbitan rekomendasinya dipersoalkan, hasil pemeriksaan Ombudsman menemukan maladministrasi, dan rekaman pertemuan memperlihatkan adanya persoalan klarifikasi terhadap pihak yang dilaporkan?
Pertanyaan itu mengemuka dalam persidangan perkara Nomor 248/G/2026/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Perkara ini menguji Surat Rekomendasi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Nomor 087/KNAKTP/Pemantauan/Surat Rekomendasi/X/2023 tertanggal 27 Oktober 2023.
Salah satu fakta penting yang menjadi perhatian adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Republik Indonesia Nomor Register 0512/LM/IV/2025/JKT tertanggal 22 Juni 2026. Dalam hasil pemeriksaannya, Ombudsman menemukan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang (abuse of authority) oleh Komnas Perempuan terkait substansi surat rekomendasi tersebut.
Temuan ini bukan persoalan sepele. Penyalahgunaan wewenang menyentuh inti kepercayaan publik terhadap lembaga yang menjalankan fungsi publik: apakah kewenangan digunakan sesuai tujuan pemberiannya, apakah prosedur dijalankan secara cermat, dan apakah setiap pernyataan yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan?
Dalam perspektif hukum administrasi, persoalan tersebut berkaitan dengan prinsip ultra vires, yakni penggunaan kewenangan yang melampaui atau menyimpang dari batas dan tujuan pemberian kewenangan. Istilah ini merupakan perspektif hukum untuk membaca persoalan penyalahgunaan wewenang, bukan kutipan langsung dari Ombudsman.
Kuasa hukum Penggugat, Dr(c) Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM, menyatakan bahwa mandat perlindungan HAM tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pengujian atas tindakan lembaga.
“Mandat perlindungan HAM bukan cek kosong. Lembaga yang meminta publik menghormati mandatnya juga harus bersedia mempertanggungjawabkan bagaimana mandat itu digunakan. Kredibilitas tidak dibangun hanya dari nama besar atau tujuan mulia, melainkan dari integritas prosedur, kecermatan, keterbukaan, dan keberanian mempertanggungjawabkan setiap tindakan,” ujar Rikha.
Rekaman Pertemuan Membuka Pertanyaan: Mengapa Pihak yang Dilaporkan Tidak Dimintai Klarifikasi?
Dalam agenda pembuktian, rekaman pertemuan antara Frizon Parsaoran Sitanggang dan Komnas Perempuan yang difasilitasi Ombudsman pada 26 Agustus 2025 diperdengarkan di hadapan Majelis Hakim. Rekaman berdurasi lebih dari satu jam tersebut memuat keterangan sejumlah perwakilan Komnas Perempuan.
Salah satu bagian yang menjadi sorotan terdapat sekitar menit ke-23. Dalam rekaman itu, Sundari, Komisioner Komnas Perempuan yang hadir dalam pertemuan, menyampaikan bahwa Komnas Perempuan tidak melakukan klarifikasi sebagaimana proses yang dilakukan penyidik dan tidak meminta informasi secara khusus kepada Frizon sebagai pihak yang dilaporkan.
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai proses penerbitan rekomendasi: bagaimana informasi mengenai seseorang dihimpun dan diuji apabila orang yang bersangkutan tidak dimintai keterangan? Sumber apa yang digunakan? Bagaimana akurasi informasi diperiksa? Dan bagaimana lembaga memastikan bahwa rekomendasi yang diterbitkan tidak membentuk kesimpulan yang melampaui informasi yang telah diverifikasi?
Kuasa hukum menegaskan bahwa Penggugat tidak sedang menuntut Komnas Perempuan menjalankan fungsi penyidikan pidana. Yang dipersoalkan adalah standar kecermatan administrasi, kualitas verifikasi, dan pertanggungjawaban atas informasi yang digunakan dalam menerbitkan rekomendasi.
“Tidak harus menjadi penyidik untuk memahami bahwa informasi perlu diuji sebelum dijadikan dasar pernyataan resmi. Justru ketika sebuah lembaga tidak menjalankan fungsi penyidikan, kehati-hatian dalam membedakan laporan, keterangan, hasil verifikasi, dan fakta yang telah terbukti menjadi semakin penting,” kata Rikha.
Bagi kuasa hukum, persoalan ini menyentuh kredibilitas kelembagaan. Publik berhak mempertanyakan apakah suatu rekomendasi benar-benar lahir dari proses pemantauan dan pencarian fakta yang cermat, atau apakah terdapat tahapan penting yang belum dijelaskan secara memadai.
Temuan Ombudsman: Klaim Mandat Harus Berhadapan dengan Pertanggungjawaban
Hasil pemeriksaan Ombudsman menjadi bagian penting dalam menguji dalih bahwa penerbitan rekomendasi sepenuhnya merupakan pelaksanaan mandat kelembagaan.
Menurut kuasa hukum, keberadaan mandat pemantauan dan pemberian rekomendasi tidak otomatis membuktikan bahwa setiap tindakan konkret telah dilakukan secara sah. Kewenangan harus digunakan sesuai dasar hukum, tujuan pemberiannya, prosedur yang berlaku, dan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
LHP Ombudsman bukan putusan PTUN dan tidak dengan sendirinya membatalkan surat rekomendasi. Namun, temuan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang merupakan hasil pemeriksaan resmi yang relevan untuk dipertimbangkan dalam menilai tindakan administrasi yang disengketakan.
“Jika Ombudsman telah menemukan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang, pertanyaan berikutnya tidak boleh dihindari: apa yang menjadi dasar tindakan tersebut, bagaimana kewenangan digunakan, dan siapa yang bertanggung jawab atas substansi rekomendasi? Mandat kelembagaan tidak boleh dijadikan tameng dari pertanyaan-pertanyaan itu,” ujar Rikha.
Jurnal RCRPM: Perlindungan Anak Tidak Boleh Berubah Menjadi Kesimpulan Tanpa Penilaian Kontekstual
Persoalan ini juga memiliki dimensi perlindungan anak dan hubungan anak dengan orang tua. Perspektif tersebut dibahas dalam penelitian hukum berjudul “Reconstructing Child–Parent Relationship Protection in Indonesia: A Legal Framework for the Rapid Child Relationship Protection Model (RCRPM)”, yang ditulis Frizon Parsaoran Sitanggang, Rikha Permatasari, dan Aldoni Boy Kussoy.
Artikel tersebut diterbitkan dalam Celebes Journal of Community Services, Volume 5 Nomor 2 Tahun 2026, dengan DOI 10.37531/celeb.v5i2.4167.
Penelitian hukum normatif ini menunjukkan bahwa kerangka hukum Indonesia telah menyediakan landasan perlindungan hak anak, tanggung jawab orang tua, hubungan anak dengan kedua orang tuanya, perlindungan khusus, koordinasi kelembagaan, serta pemantauan. Namun, berbagai mekanisme tersebut belum secara eksplisit terhubung menjadi satu jalur perlindungan yang berkesinambungan ketika risiko terhadap hubungan anak dan orang tua berkembang.
Penelitian tersebut menawarkan Rapid Child Relationship Protection Model (RCRPM), sebuah kerangka perlindungan yang terdiri atas enam tahap: identifikasi dini, penilaian multidisipliner, langkah perlindungan segera, pemulihan hubungan, tata kelola kelembagaan terpadu, dan pemantauan berkelanjutan.
RCRPM tidak menciptakan kewenangan baru bagi lembaga tertentu. Sebaliknya, model tersebut menekankan bahwa setiap institusi harus menjalankan fungsi sesuai mandat dan batas kewenangannya. Penelitian itu juga menempatkan keselamatan anak, kepentingan terbaik anak, kecukupan bukti, keadilan prosedural, dan kompetensi institusi sebagai prinsip pengendali.
Penelitian tersebut memperkenalkan relational neglect sebagai lensa analitis untuk membaca risiko ketika hubungan anak dengan orang tua yang aman dan bermanfaat tidak dipelihara atau difasilitasi secara tidak beralasan. Konsep ini bukan kategori pelanggaran hukum positif yang berdiri sendiri. Penelitian juga mengingatkan bahwa persoalan hubungan anak dan orang tua tidak boleh otomatis diberi label parental alienation tanpa penilaian fakta dan konteks.
Rikha menilai pendekatan tersebut penting agar perlindungan perempuan dan perlindungan anak tidak dipertentangkan atau digunakan untuk membenarkan kesimpulan yang tidak didukung pemeriksaan memadai.
“Anak bukan objek konflik orang dewasa. Perlindungan terhadap perempuan harus dihormati, tetapi keselamatan dan kepentingan terbaik anak juga wajib menjadi pertimbangan utama. Penilaian harus berbasis fakta, konteks, dan bukti, bukan sekadar label atau asumsi,” ujarnya.
Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 9 ayat (3) Konvensi Hak-Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Hak anak untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua tetap dibatasi oleh kepentingan terbaik dan keselamatan anak.
Keterbukaan Informasi: Lembaga Publik Tidak Boleh Kebal dari Pertanyaan
Kuasa hukum juga menyoroti Surat Komnas Perempuan Nomor 1957/MA.01.02/XI/2025 tanggal 10 November 2025 perihal Surat Tanggapan Komnas Perempuan. Menurut Penggugat, surat tersebut tidak pernah diterima secara langsung olehnya dan keberadaannya baru diketahui melalui komunikasi WhatsApp dengan Ombudsman.
Advokat Rikha Permatasari mengaitkan persoalan tersebut dengan kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 2 menegaskan prinsip bahwa informasi publik pada dasarnya terbuka dan dapat diakses, dengan pengecualian berdasarkan undang-undang. Pasal 4 mengatur hak setiap orang memperoleh informasi publik, sedangkan Pasal 7 mengatur kewajiban badan publik menyediakan dan memberikan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, keterbukaan informasi bukan sekadar urusan surat-menyurat. Keterbukaan merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban lembaga kepada masyarakat.
“Lembaga yang menjalankan fungsi publik tidak cukup hanya meminta kepercayaan masyarakat. Lembaga juga harus menunjukkan bagaimana keputusan dan tindakannya dapat diuji. Apalagi ketika pelaksanaan tugasnya berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan penggunaan anggaran negara,” kata Rikha.
Ia menambahkan bahwa asas kecermatan, keterbukaan, dan pelayanan yang baik dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan harus tercermin dalam pelaksanaan kewenangan.
Publik Berhak Bertanya tentang Kredibilitas
Perkara ini menghadirkan pertanyaan yang lebih luas daripada sekadar sah atau tidaknya satu surat rekomendasi. Bagaimana sebuah lembaga perlindungan HAM menjaga kredibilitasnya apabila prosedur klarifikasi dipersoalkan? Bagaimana masyarakat dapat mempercayai rekomendasi kelembagaan apabila sumber informasi dan proses verifikasinya perlu diuji? Dan bagaimana mandat perlindungan dapat dipertanggungjawabkan ketika Ombudsman menemukan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang?
Kuasa hukum menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukan vonis terhadap Komnas Perempuan. Penilaian akhir atas objek sengketa dan seluruh bukti tetap berada pada kewenangan Majelis Hakim. Namun, temuan Ombudsman, rekaman pertemuan, dan dokumen yang diajukan dalam persidangan merupakan materi yang patut dinilai secara serius.
“Kepercayaan publik tidak dapat diminta secara sepihak. Kredibilitas harus dibuktikan melalui tindakan yang transparan, prosedur yang dapat diuji, dan kesediaan untuk bertanggung jawab. Lembaga yang membawa mandat perlindungan HAM seharusnya menjadi yang pertama menunjukkan standar tersebut,” tutup Rikha Permatasari. (Imam)





