
TIM KUASA HUKUM TEGUH RIYANTO PERTANYAKAN DUGAAN TINDAKAN PEMBORGOLAN DAN PERLAKUAN TERHADAP WARGA SIPIL DI SRAGEN
Mabestv.Newsz.id, Sragen, 15 Juni 2026 – Advokat Cosmas Jo Oko, S.H., Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, mempertanyakan dugaan tindakan pemborgolan terhadap warga sipil yang menurut keterangan kliennya dilakukan oleh oknum anggota TNI dalam peristiwa yang terjadi di wilayah Kabupaten Sragen.
Menurut Cosmas, salah satu pertanyaan mendasar yang harus dijawab secara terbuka dalam perkara ini adalah mengenai dasar hukum tindakan yang diduga dilakukan terhadap seorang warga sipil.
“Kami ingin bertanya secara terbuka, masyarakat sipil kok diborgol oleh anggota TNI? Aturan hukumnya dari mana? Dalam kapasitas apa tindakan itu dilakukan? Siapa yang memberi perintah? Dan berdasarkan kewenangan hukum yang mana?” tegas Cosmas Jo Oko.
Menurutnya, pertanyaan tersebut penting dijawab agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai batas-batas kewenangan aparat negara dalam berhadapan dengan warga sipil.
NEGARA HUKUM HARUS BERJALAN SESUAI KEWENANGAN
Cosmas menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap tindakan aparat negara harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam negara hukum, tidak cukup hanya merasa berwenang. Kewenangan harus diberikan oleh undang-undang. Setiap tindakan yang membatasi kebebasan seseorang harus memiliki dasar hukum yang sah dan dilakukan sesuai prosedur.”
Ia menambahkan bahwa apabila terdapat dugaan pembatasan kemerdekaan seseorang, penggunaan kekerasan, atau tindakan lain terhadap warga sipil, maka seluruh proses dan kewenangan yang digunakan harus dapat diuji secara hukum.
JANGAN SAMPAI WARGA SIPIL MERASA TAKUT MENCARI KEADILAN
Menurut Cosmas, masyarakat harus mendapatkan jaminan bahwa mereka aman ketika mencari keadilan dan menyampaikan laporan.
“Yang kita khawatirkan adalah apabila masyarakat kecil mulai merasa takut berbicara, takut melapor, dan takut mencari keadilan. Negara tidak boleh membiarkan situasi seperti itu terjadi.”
Ia menilai bahwa penanganan perkara ini akan menjadi ukuran sejauh mana negara hadir melindungi hak-hak warga negara tanpa membedakan latar belakang sosial maupun ekonomi.
PERTANYAAN YANG HARUS DIJAWAB SECARA TERBUKA
Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto meminta agar proses pemeriksaan mampu menjawab sejumlah pertanyaan penting, antara lain:
1. Apakah benar terjadi pemborgolan terhadap warga sipil?
2. Jika benar terjadi, siapa yang melakukan?
3. Apa dasar hukum tindakan tersebut?
4. Dalam kapasitas apa tindakan itu dilakukan?
5. Apakah terdapat prosedur hukum yang dijalankan?
6. Apakah terdapat dugaan penggunaan kekerasan atau intimidasi?
7. Apakah hak-hak warga sipil telah dihormati sebagaimana mestinya?
“Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab dengan fakta, bukan asumsi. Dengan alat bukti, bukan opini. Karena hanya dengan cara itulah kepercayaan publik dapat dijaga.”
DUKUNG LANGKAH KETUA TIM KUASA HUKUM
Cosmas Jo Oko menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Ketua Tim Kuasa Hukum, Rikha Permatasari, yang terus mengawal proses hukum demi memastikan seluruh fakta dapat terungkap.
“Saya mendukung penuh langkah Ketua Tim Kuasa Hukum Ibu Rikha Permatasari dalam memperjuangkan hak-hak klien. Tidak ada tujuan lain selain mencari kebenaran dan memastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya.”
Menutup pernyataannya, Cosmas menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar tentang Teguh Riyanto, tetapi juga tentang perlindungan hak-hak warga negara dalam negara hukum.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan melalui proses hukum yang terbuka. Tetapi kalau ada pelanggaran, siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab. Karena hukum tidak boleh berhenti hanya karena seseorang memiliki pangkat, jabatan, atau kekuasaan.”(imam)
Hormat Kami,
ADVOKAT COSMAS JO OKO, S.H.
Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto
SALAM OFFICIUM NOBILE
“Kewenangan Tanpa Dasar Hukum Adalah Kesewenang-wenangan. Negara Hukum Tidak Boleh Membiarkannya.”






