
Mabestv.Newsz.id, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap dugaan pelanggaran pengangkutan 406 kiloliter (KL) bahan bakar minyak (BBM) jenis solar B50 menggunakan kapal SPOB Nurfaizah 03 di perairan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Kasus ini kini tengah diusut oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM.
Bermula dari Patroli TNI AL
Dugaan ini pertama kali terungkap saat pemeriksaan yang dilakukan oleh Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Menjangan II-5-39 pada 15 September 2026. Selanjutnya, TNI AL menyerahkan penanganan perkara kepada Ditjen Gakkum ESDM untuk pendalaman proses hukum sesuai kewenangan yang berlaku.
Selisih 382 KL Terungkap dari Dokumen
Berdasarkan dokumen pembelian dari Pertamina Patra Niaga Pengapon, tercatat pembelian BBM sebesar hanya 24 KL. Sementara itu, dalam bukti administratif atau delivery order (DO), tercantum volume sebesar 406 KL. Terdapat selisih signifikan sebesar 382 KL yang kini menjadi fokus pendalaman penyelidikan untuk menelusuri asal-usul, jenis, legalitas, serta dokumen pengangkutan BBM di atas kapal tersebut.
“Berdasarkan temuan awal, kapal tersebut direncanakan mengangkut BBM hingga sekitar 1.100 KL,” ungkap Dirjen Gakkum ESDM, Jeffri Huwae, dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2026).
Pengujian Laboratorium dan Penelusuran Rantai Pasok
Pemerintah sedang melakukan pengujian laboratorium melalui Laboratorium Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Kementerian ESDM untuk memastikan kualitas dan kuantitas barang bukti guna mendukung proses penyelidikan. Selain itu, Ditjen Gakkum ESDM juga akan menelusuri lebih lanjut dokumen, pihak terkait, serta rantai pasok BBM secara menyeluruh.
“Apabila distribusi BBM terganggu, dampaknya dapat meluas, mulai dari potensi kelangkaan pasokan dan antrean di SPBU hingga terganggunya aktivitas perekonomian masyarakat di Semarang dan sekitarnya,” ungkap Jeffri.
Penanganan perkara dilakukan melalui koordinasi dengan TNI, POLRI, Pemerintah Daerah, serta pemangku kepentingan terkait. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, terukur, berbasis bukti, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(IMM)




