Mabestv.Newsz.id, Malang Kota – Polresta Malang Kota mengungkap kasus peredaran bawang bombai impor yang tidak memenuhi standar ukuran yang telah ditetapkan pemerintah. Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial BS (46), seorang wiraswasta asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/12/XI/2025/SPKT SATRESKRIM/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 11 November 2025.
Penyelidikan mengarah pada sebuah gudang di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, yang diduga menjadi tempat penyimpanan bawang bombai merah impor sebelum didistribusikan ke berbagai wilayah.
“Gudang tersebut diketahui menerima pasokan bawang bombai merah dari seorang pemasok berinisial BS,” kata Putu Kholis, Jumat (6/3/2026).
Petugas kemudian melakukan pengecekan pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di depan gudang milik Abdul Holek dan Yulia Riska di Jalan Rajasa. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bawang bombai tersebut dijual dengan harga sekitar Rp18 ribu per kilogram dengan total permintaan sekitar 1.500 karung, masing-masing memiliki berat kurang lebih 9 kilogram.
Dalam proses pemeriksaan, polisi melakukan pengecekan fisik bawang bombai dengan memotong secara horizontal untuk mengukur diameter umbi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017, bawang bombai yang diimpor ke Indonesia harus memiliki diameter minimal 5 sentimeter.
“Hasil pemeriksaan menemukan sekitar 700 karung bawang bombai merah memiliki diameter di bawah 5 sentimeter,” jelas Putu Kholis.
Bawang bombai tersebut sebelumnya diangkut menggunakan truk kontainer Hino 500 Euro 4 dengan nomor polisi L-8334-UE, kemudian dipindahkan ke kendaraan distribusi lain yakni truk Mitsubishi DS FE73 HD bernomor polisi M-8848-UV dan pick up Isuzu Traga bernomor polisi S-8117-NK untuk dikirim ke pembeli di wilayah Mojokerto.
Selain barang bukti bawang bombai, polisi juga mengamankan berbagai dokumen impor, di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), persetujuan impor produk hortikultura, kontrak penjualan internasional, dokumen karantina, hingga dokumen pengiriman barang dari India.
Menurut Putu Kholis, tersangka diduga berperan sebagai importir yang memasarkan bawang bombai impor yang tidak memenuhi ketentuan ukuran minimal.
“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menjual bawang bombai impor yang ukurannya di bawah standar, yakni kurang dari 5 sentimeter,” ungkapnya.
Polisi menilai praktik tersebut berpotensi merugikan konsumen sekaligus mengganggu tata niaga komoditas hortikultura di dalam negeri.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi bahan pangan, khususnya menjelang Ramadan dan Idul Fitri.
“Kami melakukan pengawasan secara preventif dan preemtif. Jika ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 128 jo Pasal 88 ayat (1) huruf a, c, dan d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.(red/Imam)