Pasar tumpah yang marak di Jalan Dr. Leimena, salah satu jalur utama penghubung antar-kecamatan di Kota Makassar, kembali menjadi perhatian setelah mengganggu akses ke Markas Besar (Mabes) TNI. Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kecamatan Panakkukang, Minggu siang (24/8/2025), sebagai respons terhadap arahan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang sebelumnya menemui kondisi semrawut dan kemacetan saat melintas di jalur tersebut menuju kegiatan di Kecamatan Manggala.
Aktivitas jual beli yang menggunakan badan jalan dinilai mengganggu arus lalu lintas serta merusak estetika kota. “Penertiban ini bertujuan menjaga ketertiban umum, memastikan kenyamanan masyarakat yang melintas, dan tentu saja mendukung estetika kota sesuai arahan pimpinan,” ungkap Camat Panakkukang, Ari Fadli, di lokasi kegiatan.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP Panakkukang menertibkan sedikitnya 35 pedagang yang berjualan di badan jalan. Meski dilakukan secara tegas, pendekatan yang digunakan tetap humanis dan persuasif. Petugas mengimbau para pedagang untuk tidak lagi menggunakan area jalan sebagai lokasi jualan, sembari menyampaikan rencana relokasi ke tempat yang lebih layak.
Selain penertiban, petugas kebersihan turut diterjunkan untuk membersihkan drainase dan selokan, sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan dan kelancaran fungsi infrastruktur kota. Pemerintah Kecamatan Panakkukang bersama Pemerintah Kota Makassar saat ini tengah mengkaji sejumlah lokasi alternatif untuk relokasi pedagang. Di antara opsi yang dibahas adalah Pasar Tello dan area sekitar koridor Car Free Day (CFD) Jalan Leimena.
Namun, proses relokasi ini juga perlu memperhatikan aspek kewenangan wilayah, mengingat sebagian jalur berada di bawah pengelolaan Balai Jalan Provinsi Sulawesi Selatan. Oleh karena itu, Pemkot akan melakukan koordinasi lebih lanjut sebelum kebijakan relokasi difinalisasi.
“Kami ingin solusi jangka panjang, bukan sekadar pengusiran. Relokasi akan dilakukan dengan memperhatikan hak pedagang, kelancaran lalu lintas, dan keindahan kota,” tutup Ari Fadli.

Kegiatan penertiban ini dilaksanakan pemerintah kecamatan Panakkukang bersama Satpol PP Kota Makassar bekerja sama dengan unsur TNI, Polsek Panakkukang, Dinas Perhubungan Kota Makassar, PD Pasar Kota Makassar, serta Linmas Kecamatan Panakkukang. Tujuan penertiban untuk mengatasi berbagai permasalahan yang disebabkan oleh keberadaan pasar tumpah tersebut. Pasar tumpah ini diketahui mengganggu kelancaran arus lalu lintas, menyebabkan kemacetan, serta menimbulkan suasana kumuh dan tidak tertata rapi di area kota Makassar.
Selain mengganggu kenyamanan pengguna jalan, kegiatan ini juga dilakukan karena bangunan atau lapak di pasar tumpah tersebut tidak memiliki izin serta melanggar Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban dan keindahan kota serta memperbaiki tata kelola pasar agar menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Penertiban ini juga dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan kenyamanan warga, termasuk akses menuju fasilitas penting seperti Mabes TNI.
Kegiatan penertiban ini menunjukkan bahwa pemerintah kota tidak hanya fokus pada masalah ekonomi, tetapi juga pada isu-isu keamanan dan kenyamanan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan bisa menciptakan lingkungan yang lebih baik dan harmonis bagi semua pihak.