Nias | Mabestv.Newz.id Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Sekretaris DPC LSM GEMPUR Kabupaten Nias) Bedali Lase melaporkan penyalahgunaan wewenang dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan DPT untuk Proteksi Tapak Tower Transmisi UPT Medan Di Tower 191 Gunungsitoli-Teluk Dalam. Rabu, (14/01/2026).
Sekretaris DPC LSM GEMPUR Kabupaten Nias Bedali Lase menyampaikan Sehubungan dengan laporan saya tertanggal 16 September 2025 di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya. Mohon tanggapan dan klarifikasi dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli atas laporan pengaduan saya sebelumnya, dengan kuat dugaan saya atas laporan tersebut terindikasi dipetieskan dengan hal ini diduga kuat belum ada perkembangan serta proses, sekaligus sebagai pemberitahuan kepada saya sebagai Pelapor atau Pengadu, dengan adanya dugaan yang kuat kon kali kon pihak kejaksaan dengan terlapor. Dan hari ini tanggal 14 Januari 2026 saya menyerahkan laporan ke-2 di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Seharusnya sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 serta dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta dengan Permendagri No.13 Tahun 2006, maka dengan ini kami sampaikan kepada bapak Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli agar kiranya dilakukan pengusutan terhadap oknum yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pembangunan DPT Untuk Proteksi Tapak Tower Transmisi UPT Medan Di Tower 191 Gunungsitoli-Teluk Dalam.
Adapun indikasi dari penyalahgunaan serta dugaan tindak pidana korupsi oknum tersebut adalah sebagai berikut:
- Bahwa pekerjaan pembangunan DPT untuk proteksi Tapak Tower Transmisi UPT Medan Di Tower 191 Gunungsitoli-Teluk Dalam tepatnya di Desa Gazamanu, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias diduga dikerjakan asal-asalan.
- Bahwa pada pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga terjadi penipuan dan penggelapan volume dalam pekerjaan Pembangunan DPT Untuk Proteksi Tapak Tower 191 Gunungsitoli-Teluk Dalam, yang dipercayakan kepada PT. GAPEKSINDO JAYA BERSAMA oleh Direktur Utama Jimmy Fryson Simbolon sebagai pelaksanaan, hal ini diduga kuat telah terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang untuk melakukan suatu perbuatan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
- Bahwa pelaksanaan dilapangan terkait Pekerjaan Pembangunan DPT Untuk Proteksi Tapak Tower Transmisi UPT Medan Di Tower 191 Gunungsitoli-Teluk Dalam tepatnya di Desa Gazamanu, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias adalah PT. GAPEKSINDO JAYA BERSAMA dengan Nilai Kontrak Rp. 423.156.147,-.
- Pekerjaan stuktur bropile diduga pada pelaksanaan pemasangan Bropile yang 5 (lima) titik tidak sesuai dengan gambar atau bestek, dimana ditemukan pada pemasangan hanya kedalaman 80 cm sedangkan yang tertera didalam gambar dan atau bestek 5 meter dan pemasangan Bropile yang 2 (dua) titik ditemukan pada pemasangan hanya kedalaman 170 cm, sedangkan yang tertera didalam gambar dan atau bestek sedalam 3 meter dan jumlah yang telah terpasang cuma 7,40 m, sedangkan kedalaman didalam gambar dan atau dibestek jumlah 31 meter
- PEKERJAAN TANAH Bahwa diduga pada pelaksanaan pekerjaan Lantai Kerja Beton K-100 tebal 10 cm belum terpasang pada pekerjaan tersebut.
- Tampak atas pondasi telapak bahwa diduga pada pelaksanaan pemasangan balok slof tampak pondasi tidak sesuai gambar atau bastek, dimana ditemukan pada pemasangan Balok Slof pondasi hanya 40X60 cm, sedangkan yang tertera didalam gambar dan atau bastek 80X80 cm yang tertanam 60cm-
- Pekerjaan dewatering bahwa diduga pelaksanaan pemasangan dinding karung pasir dan pemasangan bambu belum terpasang pada pekerjaan tersebut
- Pekerjaan pembuatan drainase bahwa diduga pada pelaksanaan pemasangan ijuk dan PVC AW uk.3″ panjang 56 meter untuk drainase belum terpasang pada pekerjaan tersebut
- Bahwa diduga bahan material yang digunakan dilapangan adalah bahan material manual, sedangkan dalam RAB bahan yang telah disaring dari mesin Klaser.
- Bahwa diduga akibat pelaksaan pekerjaan Pembangunan DPT untuk Proteksi Tapak Tower Transmisi UPT Medan Di Tower 191 Gunungsitoli-Teluk Dalam tepatnya di Desa Gazamanu Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias yang tidak sesuai dengan gambar dan atau bestek tersebut, terindikasi adanya kerugian negara kurang lebih Rp. 300.000.000,
- Bahwa bukti dari laporan kami ini ada dengan bukti dokumen foto pada saat kegiatan pekerjaan dikerjakan dilapangan.
Saya berharap kepada Kejaksaan Gunungsitoli agar secepatnya mengusut tuntas laporan saya ini tentang dugaan korupsi yang merugikan uang negara”, Ujarnya Sekretaris DPC LSM GEMPUR Kabupaten Nias. (Tim)