
Mabestv.Newsz.id, TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung Polda Jatim kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah. Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K. dalam konferensi pers yang digelar di Gedung SAR lantai 2 Polres Tulungagung, Senin (2/11/2026) siang.
Pantauan langsung wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) di lokasi, konferensi pers dimulai pukul 15:00 WIB dan berlangsung di hadapan puluhan awak media. Kapolres didampingi Wakapolres Tulungagung Kompol Siswanto, S.H., M.H. dan Kasat Narkoba AKP Dian Anang Nugroho, S.Pd., M.H.
Dalam pemaparannya, Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya pada tanggal 20 Oktober 2026 dengan total barang bukti 414 gram narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, tim Satresnarkoba Polres Tulungagung mengarah ke wilayah Kabupaten/Kota Kediri dengan fokus penyelidikan di Blok C7 Lapas Kelas IIA Kediri,” terang AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K.
Dari hasil pengembangan tersebut, petugas berhasil mengamankan 15 paket narkotika dengan berbagai varian berat mulai dari 2 gram hingga kurang dari 1 gram. Seluruh barang bukti tersebut saat ini telah dilimpahkan kepada jajaran Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut, Kapolres juga mengumumkan penetapan 1 tersangka baru berinisial DR. Tersangka merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Kediri yang berasal dari Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.
“Tersangka DR berperan sebagai pengendali sekaligus kurir dalam jaringan peredaran narkotika ini. Yang bersangkutan sudah tiga kali menjadi residivis dalam kasus serupa. Ini membuktikan bahwa masih ada aktivitas jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas,” jelas Kapolres.
AKBP Wiwin menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Polres Tulungagung saat ini terus berkoordinasi intensif dengan pihak Lapas Kelas IIA Kediri dan Direktorat Narkoba Polda Jatim untuk membongkar dan memburu jaringan yang lebih luas yang terafiliasi dengan para pelaku.
“Komitmen kami jelas dan tidak akan kompromi. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Tulungagung. Kami akan kejar sampai ke akar-akarnya, termasuk para pelaku yang mengendalikan dari balik jeruji besi,” pungkas Kapolres dengan tegas.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba tidak hanya terjadi di jalanan, tetapi juga bisa dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Untuk itu, sinergi antara kepolisian, lapas, dan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.
Polres Tulungagung juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. Karena perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda Tulungagung dari bahaya narkotika.
(IMM/MLDN)





