
Mabestv.Newsz.id, MALANG KOTA — Polri bersama masyarakat. Polri mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat dengan ikhlas, senyum, sapa, salam. Bukan hanya sekadar kata-kata. Inilah cerminan pelayanan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota.
Di bawah arahan Kasatreskrim Kompol Septiawan Adi P., S.I.K., M.A., penyidik Unit PPA Iptu Khusnul resmi menetapkan status tersangka dan menahan seorang pria bernama Ayyub Rahman dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual fisik. Penetapan dan penahanan ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP Ke-4) tertanggal 29 Oktober 2026 yang telah disampaikan kepada pihak pelapor, ARP.
Laporan polisi dibuat oleh pelapor pada 18 September 2026 dengan nomor LP/B/274/IX/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR. Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Kost Chesta, Jl. Bendungan Sigura-Gura Kav. V, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi pelapor, enam orang saksi, saksi ahli, serta saksi terlapor, penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu, 16 September 2026. Hasil gelar perkara menyimpulkan ditemukannya peristiwa tindak pidana dengan bukti yang cukup, sehingga penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Tersangka diduga melanggar Pasal 6 Huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yaitu perbuatan seksual fisik yang bertujuan menempatkan korban di bawah kekuasaan secara melawan hukum, serta subsider Pasal 6 Huruf A UU TPKS mengenai perbuatan seksual fisik untuk merendahkan harkat dan martabat korban.
Saat ini, Ayyub Rahman telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polresta Malang Kota. Penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara agar segera dapat diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap bentuk-bentuk penipuan yang mengatasnamakan pejabat Polresta Malang Kota, Kasat Reskrim, maupun penyidik yang menjanjikan dapat membantu penanganan perkara dengan meminta imbalan uang atau barang.
Dukungan Kebijakan & Legislator: Berbagai Unsur Lembaga Negara, Komnas Perempuan, Dan Anggota DPR/DPRD Terus Mendorong Agar Para Predator Seksual Dan Pelaku TPKS Mendapat Hukuman Paling Berat Tanpa Toleransi. Mereka Juga Meminta Pendampingan Penuh Untuk Korban.
Perlu Mengganti Frasa Kekerasan Menjadi Ancaman Ketakutan. Untuk Menimbulkan Efek Jera, Pelaku Tindak Pidana Seksual Perlu Diberi Hukuman Berat.
Dukungan Kebijakan & Legislator: Berbagai Unsur Lembaga Negara, Komnas Perempuan, Dan Anggota DPR/DPRD Terus Mendorong Agar Para Predator Seksual Dan Pelaku TPKS Mendapat Hukuman Paling Berat Tanpa Toleransi. Mereka Juga Meminta Pendampingan Penuh Untuk Korban.
Perlu Mengganti Frasa Kekerasan Menjadi Ancaman Ketakutan. Untuk Menimbulkan Efek Jera, Pelaku Tindak Pidana Seksual Perlu Diberi Hukuman Berat. (Tim)




