
Mabestv.Newsz.id, MALANG — Bea Cukai Malang berhasil menyita 105.200 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan mobil pribadi di wilayah Malang Raya, Jawa Timur. Penindakan ini mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp80,87 juta.
Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menyatakan bahwa pengawasan terhadap sarana pengangkut, termasuk kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengirimkan barang, menjadi salah satu fokus upaya mencegah peredaran rokok ilegal.
“Kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengirimkan barang juga menjadi perhatian petugas dalam mengawasi distribusi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT),” ujarnya, Jumat (23/10/2026).
Bermula dari Informasi Intelejen
Penindakan dilakukan melalui patroli darat, bermula dari informasi intelejen mengenai pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil Toyota Avanza. Tim menyusuri jalur distribusi di wilayah Gondanglegi, Bululawang, dan Sukun, hingga menemukan kendaraan tersebut melintas di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Petugas kemudian menghentikan kendaraan di Jalan Raya Gadang, Kecamatan Sukun, untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan ditemukan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Total barang bukti mencapai 5.300 bungkus atau 105.200 batang, dengan nilai barang diperkirakan sebesar Rp160.222.000. Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp80.879.200. Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk penanganan lebih lanjut.
Penindakan Juga Dilakukan di Kota Batu
Sebelumnya, Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kota Batu juga melakukan pengawasan di sebuah toko kelontong di Dusun Lemah Putih, Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Tim gabungan menemukan 59 bungkus atau 1.124 batang rokok tanpa pita cukai, dengan nilai barang sekitar Rp1.691.540 dan potensi kerugian negara yang dicegah sebesar Rp851.944.
“Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kota Batu terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan cukai. Peran aktif pelaku usaha dan masyarakat diharapkan dapat mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan taat aturan,” ucap Johan.(imm)





