
Mabestv.Newsz.id, GRESIK – Seorang warga berinisial AB, asal Dusun Tanggungan, Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan di kawasan Dusun Buton, Desa Turirejo, Kecamatan Kedamean, Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Berdasarkan keterangan korban, dugaan pengeroyokan tersebut melibatkan tiga pemuda yang disebut berasal dari wilayah setempat. AB mengaku mengalami pemitingan, pemukulan berulang kali, hingga diinjak-injak saat terjatuh dan tidak berdaya.
Atas peristiwa tersebut, AB didampingi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) DPC Gresik melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kedamean pada Sabtu (24/10/2026).
Saat ini, korban masih menjalani Visum dan perawatan di Rumah Sakit Gresik Sehati (RSGS) di wilayah Slempit. Kondisi kesehatannya disebut belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Berawal dari Perselisihan di Jalan
Menurut penuturan AB, peristiwa tersebut bermula ketika dirinya berangkat dari rumah di Desa Slempit menuju rumah mertuanya di Dusun Pojok, Desa Turirejo, untuk menjenguk istri dan anaknya.
Saat melintas di kawasan Dusun Buton, AB mengaku berpapasan dengan tiga pemuda yang datang dari arah berlawanan. Ia menyebut dirinya berkendara dari arah selatan dengan mengambil jalur kiri sesuai arah perjalanan.
Namun, menurut keterangan AB, dua pemuda yang berboncengan tiba-tiba mengambil jalur kanan, sedangkan seorang pemuda lainnya tetap berada di jalurnya.
AB mengaku berusaha menghindar hingga berhasil melewati ketiganya tanpa terjadi tabrakan. Setelah melanjutkan perjalanan, ia mendengar teriakan dalam bahasa Jawa, “He, leren o!” yang berarti meminta dirinya berhenti.
Mendengar teriakan tersebut, AB kemudian memutuskan untuk memutar balik dan menghampiri ketiga pemuda itu guna menanyakan maksud mereka memanggil dirinya.
Sesampainya di lokasi, AB mengaku menanyakan alasan dirinya diminta berhenti. Namun, menurut keterangannya, ketiga pemuda tersebut justru menanyakan asal daerahnya.
AB menyebut dirinya menjawab berasal dari Buton. Akan tetapi, jawaban itu disebut tidak dipercaya oleh ketiganya. Mereka kemudian berniat menghubungi kepala dusun setempat melalui telepon selulernya
Dalam situasi tersebut, AB mengaku sempat memegang telepon seluler yang hendak digunakan untuk menghubungi kepala dusun.
Menurut pengakuannya, salah satu pemuda kemudian memiting tangannya dari belakang, sementara dua orang lainnya diduga melakukan pemukulan.
AB mengaku tersungkur ke tanah akibat kejadian tersebut. Bahkan, ketika sudah terjatuh dan tidak berdaya, ia menyatakan masih mengalami pemukulan berulang kali serta diinjak-injak.
Keterangan tersebut masih perlu didalami melalui pemeriksaan terhadap korban, para pihak yang disebut terlibat, serta saksi-saksi yang mengetahui atau melihat langsung kejadian.
Pemeriksaan medis dan bukti pendukung lainnya juga penting untuk membantu mengungkap kondisi korban serta memastikan rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Korban Melapor ke Polsek Kedamean
Setelah kejadian, AB mendapatkan pendampingan dari LPKRI DPC Gresik untuk menyampaikan laporan dugaan penganiayaan kepada pihak kepolisian.
Saat dikonfirmasi mengenai penanganan perkara tersebut, Setiawan, yang disebut sebagai penyidik, menyampaikan bahwa proses penanganan akan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Ia juga menyampaikan bahwa korban untuk sementara belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut karena kondisi kesehatannya belum memungkinkan dan masih menjalani perawatan di RSGS.
Pemeriksaan terhadap korban diharapkan dapat dilakukan setelah kondisi kesehatannya memungkinkan.
Keterangan tersebut diperlukan untuk memperjelas kronologi, mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, serta mendukung proses penanganan perkara.
Polisi Diharapkan Mengungkap Peran Masing-Masing Pihak
Dugaan pengeroyokan tersebut kini memerlukan pendalaman untuk mengetahui secara utuh penyebab perselisihan hingga berujung pada dugaan kekerasan fisik.
Sejumlah hal yang perlu ditelusuri antara lain kronologi sebelum kejadian, peran masing-masing orang yang disebut oleh korban, keterangan saksi di sekitar lokasi, serta hasil pemeriksaan medis.
Apabila ditemukan bukti yang cukup, proses hukum selanjutnya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, tanggapan dari tiga pemuda yang disebut dalam keterangan korban belum diperoleh. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan laporan dari pihak kepolisian juga masih perlu dikonfirmasi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna menjaga keberimbangan informasi.
Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Dugaan keterlibatan pihak tertentu belum dapat dianggap terbukti sebelum didukung alat bukti dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





