Mabestv.Newsz.id, NAGAN RAYA, Aceh — Polres Nagan Raya berhasil membongkar dugaan penimbunan dan perniagaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal, dengan mengamankan satu unit truk tangki beserta 5.000 liter biosolar dan seorang sopir yang diduga terlibat, Senin (19/10/2026).
Penangkapan di Tengah Malam
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.10 WIB di kawasan Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Sopir berinisial MHA (36), warga Kabupaten Aceh Besar, tidak mampu menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi saat petugas melakukan pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, membenarkan penangkapan tersebut:
“Tersangka dan barang bukti satu unit mobil truk tangki berisi 5.000 liter biosolar subsidi ini, sudah kami amankan di Mapolres Nagan Raya, untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya kepada awak media, Selasa (20/10/2026).
Jalur Penyalahgunaan Terkuak
Berdasarkan pemeriksaan awal, MHA mengaku BBM tersebut diduga milik seseorang berinisial R yang berada di wilayah Banda Aceh. Solar subsidi dikumpulkan melalui pembelian di sejumlah SPBU di Kabupaten Aceh Besar menggunakan kendaraan pelangsir, lalu disimpan di sebuah gudang di Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar.
BBM tersebut diduga akan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan dikirim kepada seseorang berinisial M di Kecamatan Beutong, Nagan Raya. Polisi menegaskan, seluruh dugaan tersebut masih perlu didalami lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penindakan ini, polisi menyita:
– ✅ 5.000 liter biosolar bersubsidi
– ✅ 1 unit truk tangki Hino berwarna biru, nopol BK 8460 EG
– ✅ 1 buah kunci kendaraan
– ✅ 1 lembar STNK atas nama PT Transporter Federal Indonesia
– ✅ 1 unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru
Ancaman Hukum dan Imbauan
MHA diduga melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023, jo. Pasal 20 huruf c KUHP.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Muhamad Taufiq, mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan mengajak warga melaporkan dugaan penyelewengan yang terjadi di lingkungan sekitarnya kepada pihak kepolisian.
Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan. Polisi akan mendalami lebih lanjut dugaan kepemilikan, jaringan distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam bisnis ilegal ini.(imm)
