Mabestv.Newsz.id, SAMPANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang melaksanakan operasi penggerebekan dan pembongkaran sarang narkoba di kawasan perbatasan Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, pada Jumat (16/10/2026) pukul 13.00 Wib hingga selesai.
Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sampang, Yuda Julianto, S.H., M.M., didampingi KBO Narkoba Ipda Hermanto, S.H., Kanit Idik 1 Ipda Chandra Heriyanto S, S.H., Kanit Idik 2 Ipda Gofur, S.H., serta 26 personil Satresnarkoba.
Hasil Penggeledahan dan Penindakan
Dari hasil penggerebekan di dua lokasi yang berisi sekitar 18 bilik tertutup, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
– 10 buah bong
– 8 buah pipet kaca bening
– 3 buah kompor sabu
– 8 buah korek api
– 2 buah gunting
– Klip dan plastik klip kosong maupun bekas pakai
– 11 buah sendok sedotan
– 1 unit HT yang diduga digunakan untuk memberi peringatan jika ada petugas datang
– Papan tulisan larangan masuk
– Sejumlah catatan nomor akun dompet digital dan nomor rekening bank yang diduga terkait transaksi narkoba
Seluruh bilik yang diduga digunakan sebagai tempat konsumsi narkoba kemudian dibongkar dan dihancurkan oleh petugas. Semua barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.
Edukasi dan Himbauan kepada Warga
Selain penindakan, petugas juga menyampaikan himbauan dan edukasi bahaya narkoba kepada warga sekitar serta tokoh masyarakat Desa Rabasan. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat maupun membiarkan aktivitas narkoba di lingkungannya, serta turut menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah.
Kegiatan berjalan dengan tertib dan aman.(IMM/MLDN)
