Mabestv.Newsz.id, BANGKALAN — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan memberikan klarifikasi resmi terkait penunjukan 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat tugas tambahan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Mutasi BKPSDA Bangkalan, Ari Murfinanto, saat dikonfirmasi oleh awak media. Dalam keterangannya, Ari menjelaskan bahwa seluruh proses rotasi maupun pengisian kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan telah melalui prosedur teknis resmi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
“Setiap rotasi atau mutasi ASN harus ada pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN, dan terhadap 16 ASN yang mendapatkan tugas tambahan menjadi Kapus telah mendapatkan pertimbangan teknis BKN. Terhadap kekosongan jabatan, ditunjuk Plt untuk melaksanakan tugas dimaksud yang ditetapkan oleh Kadinkes dengan masa tugas 3 bulan dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi,” ujar Ari.
Sorotan Insan Pers dan Indikator Kualifikasi
Pernyataan dari pihak BKPSDA tersebut menuai tanggapan kritis dari awak media yang terus mengawal transparansi kebijakan publik di Bangkalan. Pihak media mempertanyakan dasar serta indikator utama yang digunakan Dinas Kesehatan dalam menyusun usulan daftar nama ASN tersebut sebelum diajukan ke BKPSDA dan BKN.
Sebab, di lapangan ditemukan dinamika di mana sejumlah Kepala Puskesmas yang dinilai berprestasi justru diberhentikan dari jabatannya tanpa alasan yang jelas. Sebaliknya, beberapa figur pengganti yang ditunjuk diduga kuat belum memenuhi kualifikasi ideal untuk memimpin fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Beberapa poin krusial yang dipertanyakan insan pers antara lain:
– Sertifikasi Manajemen: Adanya pejabat pengganti yang belum pernah mengikuti pelatihan Manajemen Puskesmas;
– Uji Kompetensi: Pejabat yang ditunjuk disinyalir tidak melalui proses asesmen kepemimpinan;
– Pengalaman Kerja: Sebagian figur pengganti belum memiliki rekam jejak kepemimpinan administratif, seperti belum pernah menjabat sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) Puskesmas.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai keadilan sistem reward and punishment bagi ASN pelayan kesehatan, serta kepastian mutu tata kelola puskesmas di Kabupaten Bangkalan ke depan.
(IMM/MK)
