Mabestv.Newsz.id, BENGKULU SELATAN – Dugaan permasalahan terkait sertifikat milik seorang debitur Bank BRI di Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi sorotan. Sertifikat yang disebut-sebut merupakan milik debitur bernama Erna Ningsih diduga telah berpindah nama menjadi atas nama Dwiyono, yang disebut merupakan salah seorang pegawai di Bank BRI tempat debitur mengajukan kredit.
Informasi tersebut disampaikan oleh Lison, yang mengaku sebagai narasumber sekaligus pendamping Erna Ningsih. Menurut Lison, pihaknya mempertanyakan proses peralihan nama sertifikat tersebut, terlebih karena hingga kini belum menemukan informasi mengenai adanya pengumuman lelang atas objek jaminan tersebut dari pihak terkait.
“Menurut hasil penelusuran kami, belum ada pengumuman lelang yang dilakukan oleh pihak Bank BRI terkait sertifikat tersebut,” ujar Lison.
Lison menambahkan, pihaknya kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut bersama Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) RI hingga ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Dalam penelusuran tersebut, pihak pendamping mempertanyakan dasar serta prosedur hingga sertifikat milik debitur tersebut diduga beralih nama menjadi atas nama Dwiyono, yang disebut-sebut merupakan pegawai pada bank tempat Erna Ningsih mengajukan kredit.
Pihak pendamping menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang untuk memastikan apakah seluruh proses kredit, jaminan, lelang, hingga perubahan nama sertifikat telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, tim LPK RI bersama Lembaga Investigasi Negara (LIM) disebut tengah mempersiapkan langkah pengaduan serta upaya hukum lebih lanjut kepada Polda Bengkulu.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Bank BRI maupun Dwiyono terkait dugaan tersebut. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait akan dilakukan sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.
Bersambung.
(HBL)
