Mabestv.Newsz.id, KEDIRI — Aktivitas perjudian sabung ayam di Dusun Tangkilan, Desa Padangan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, dilaporkan kian marak dan berlangsung secara terbuka. Alih-alih bersembunyi, arena yang berada di wilayah hukum Polres Kediri ini justru kerap didatangi penjudi dari luar daerah, terutama setiap akhir pekan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Minggu (20/9/2026), perputaran uang taruhan mencapai puncaknya pada Sabtu dan Minggu. Kalangan tersebut terkesan tak tersentuh aparat penegak hukum, sehingga keresahan warga semakin menguat. Kerumunan massa dinilai mengganggu ketertiban umum serta berpotensi memicu tindak kriminalitas lain di lingkungan permukiman.
Warga mempertanyakan komitmen Polsek Kayen Kidul maupun Polres Kediri, dan mendesak segera turun ke lapangan untuk membubarkan aktivitas ilegal serta menindak tegas para penyelenggaranya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Terkait hal ini, ditegaskan bahwa perjudian merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum wajib melakukan penyelidikan begitu mengetahui informasinya, termasuk yang bersumber dari pemberitaan media.
Secara hukum, Pasal 303 KUHP mengancam penyelenggara atau penyedia tempat perjudian dengan pidana penjara maksimal 10 tahun. Sementara berdasarkan Pasal 427 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru), peserta yang bermain tanpa izin dapat dijerat pidana penjara paling lama 3 tahun.
Penindakan tidak boleh hanya menyasar pemain di lapangan, melainkan harus menyentuh bandar dan pengelola di balik layar. Munculnya asumsi masyarakat bahwa kalangan ini “kebal hukum” dinilai dapat mengikis kepercayaan terhadap penegakan hukum.
“Kepolisian dituntut untuk bersikap transparan, akuntabel, dan objektif dalam membuktikan bahwa hukum ditegakkan tanpa kompromi di wilayah Kabupaten Kediri,” demikian ditegaskan.
(Tim / I’m)

