Mabestvnews, Jakarta : Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pendidikan negeri yang harus gratis, termasuk pada jenjang perguruan tinggi negeri (PTN), menjadi perhatian publik. Kebijakan tersebut dinilai dapat membuka akses pendidikan tinggi yang lebih luas bagi masyarakat sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam membangun sumber daya manusia Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan bahwa biaya pendidikan pada lembaga pendidikan negeri, mulai dari sekolah dasar hingga universitas negeri, harus dapat digratiskan. Presiden juga menyatakan akan segera melakukan pembahasan melalui rapat terbatas guna membicarakan pelaksanaan kebijakan tersebut.
Merespons pernyataan tersebut, Dr. Iswadi, M.Pd mendorong agar komitmen pemerintah mengenai pendidikan PTN gratis segera diwujudkan melalui kebijakan yang memiliki kepastian hukum. Ia meminta pemerintah mempertimbangkan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat arah kebijakan sekaligus memastikan koordinasi pelaksanaannya berjalan secara efektif.
Menurut Dr. Iswadi, pendidikan tinggi merupakan salah satu fondasi utama pembangunan nasional. Negara perlu memastikan bahwa persoalan biaya tidak menjadi hambatan bagi masyarakat, khususnya generasi muda yang memiliki kemampuan akademik tetapi menghadapi keterbatasan ekonomi.
Komitmen Presiden untuk menghadirkan pendidikan tinggi negeri yang gratis perlu segera diterjemahkan ke dalam kebijakan yang konkret dan memiliki kepastian hukum. Karena itu, saya mendorong agar pemerintah segera menetapkannya melalui Keppres sehingga terdapat arah yang jelas dalam pelaksanaannya, ujar Dr. Iswadi, M.Pd.
Ia menilai, keberadaan regulasi yang jelas penting agar kebijakan pendidikan PTN gratis tidak berhenti pada pernyataan, tetapi dapat diterapkan secara terukur di seluruh perguruan tinggi negeri. Regulasi tersebut juga diperlukan untuk memberikan kepastian kepada mahasiswa, orang tua, perguruan tinggi, dosen, dan tenaga kependidikan.
Namun, Dr. Iswadi mengingatkan bahwa kebijakan pendidikan gratis harus dibarengi dengan skema pembiayaan yang kuat. Penghapusan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa tidak boleh mengurangi kemampuan PTN dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas.
Pendidikan gratis bagi mahasiswa harus diikuti dengan jaminan pembiayaan yang memadai bagi perguruan tinggi. Negara harus memastikan kualitas pembelajaran, penelitian, fasilitas pendidikan, dan kesejahteraan dosen serta tenaga kependidikan tetap terjaga, katanya.
Pemerintah sendiri telah menyatakan akan menindaklanjuti arahan Presiden tersebut. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyampaikan bahwa kementeriannya akan melakukan kajian mengenai skema pembiayaan dan pelaksanaan pendidikan tinggi gratis sebelum dibahas lebih lanjut bersama Presiden dan kementerian atau lembaga terkait.
Selama ini pemerintah telah memiliki berbagai program untuk membantu mahasiswa, antara lain KIP Kuliah dan sejumlah skema beasiswa. Program tersebut memberikan dukungan pembiayaan terutama kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Menurut Dr. Iswadi, kebijakan baru mengenai pendidikan PTN gratis perlu memperhatikan berbagai program yang telah berjalan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan. Pemerintah dapat melakukan evaluasi dan menyusun sistem pembiayaan yang lebih terintegrasi sehingga bantuan pendidikan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi mahasiswa.
Ia juga mendorong pemerintah untuk memberikan definisi yang jelas mengenai istilah pendidikan gratis Kejelasan tersebut penting agar masyarakat mengetahui komponen biaya apa saja yang akan ditanggung oleh negara.
Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka apa saja yang dimaksud dengan pendidikan gratis. Apakah mencakup seluruh biaya kuliah, atau terdapat komponen tertentu yang masih menjadi tanggung jawab mahasiswa. Kejelasan ini penting agar tidak terjadi perbedaan pemahaman di lapangan,ujarnya.
Selain aspek biaya, menurut Dr. Iswadi, pemerintah juga perlu memperhatikan perbedaan kebutuhan antara satu PTN dan PTN lainnya. Perguruan tinggi memiliki karakteristik dan kebutuhan pembiayaan yang berbeda, baik berdasarkan jumlah mahasiswa, program studi, fasilitas laboratorium, kegiatan penelitian, lokasi kampus maupun kebutuhan pengembangan sumber daya manusia.
Karena itu, Keppres yang diusulkan diharapkan tidak hanya memberikan arahan mengenai pembebasan biaya pendidikan, tetapi juga menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyusun mekanisme pembiayaan, pengawasan, evaluasi, dan pembagian tanggung jawab antarinstansi.
Dr. Iswadi berharap pemerintah segera menyusun peta jalan pendidikan PTN gratis yang dapat menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan. Peta jalan tersebut perlu mencakup dasar hukum, sumber anggaran, mekanisme penyaluran dana, tahapan pelaksanaan, indikator keberhasilan, serta sistem pengawasan.
Menurutnya, pendidikan tinggi gratis harus ditempatkan sebagai investasi negara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Akses pendidikan yang lebih luas diharapkan dapat membuka kesempatan bagi generasi muda untuk mengembangkan kompetensi dan berkontribusi terhadap pembangunan nasional.
Yang paling penting, kebijakan ini jangan berhenti sebagai wacana. Mahasiswa membutuhkan kepastian, orang tua membutuhkan kepastian, dan perguruan tinggi juga membutuhkan kepastian mengenai pembiayaan. Karena itu, saya berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret melalui kebijakan yang memiliki kekuatan hukum dan dapat dilaksanakan secara terukur,kata Dr. Iswadi.
Pernyataan Presiden mengenai pendidikan negeri gratis kini menjadi momentum bagi pemerintah untuk menyusun kebijakan yang lebih komprehensif. Pembahasan mengenai pendidikan PTN gratis diharapkan tidak hanya berorientasi pada pengurangan beban biaya mahasiswa, tetapi juga memastikan keberlanjutan pendanaan perguruan tinggi dan peningkatan mutu pendidikan.
Dengan regulasi yang jelas, pembiayaan yang berkelanjutan, serta pengawasan yang transparan, kebijakan pendidikan PTN gratis diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi sekaligus tetap menjaga kualitas pendidikan nasional.##

