
MabestvNewsz.id, KUPANG – Upaya perdamaian melalui proses mediasi dalam sengketa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) perkara Nomor 197/Pdt.G/2026/PN Kpg di Pengadilan Negeri (PN) Kupang resmi dinyatakan tidak berhasil (buntu). Kedua belah pihak menyerahkan Resume Mediasi pada persidangan yang digelar Selasa (15/9/2026).
Gagalnya mediasi membuat perkara ini bergerak ke pemeriksaan pokok perkara dengan agenda pembacaan gugatan pada pekan depan. Perkara ini menjadi perhatian publik lantaran nilai tuntutan ganti kerugian immateriil yang diajukan Penggugat, Elly Robi Yennia, mencapai Rp30 miliar.
Sengketa ini berawal dari proses pemeriksaan etik terhadap Penggugat yang didalilkan menggunakan atau membiarkan penggunaan sejumlah dokumen dengan keabsahan bermasalah. Dokumen tersebut berkaitan dengan fasilitas kredit atau pembiayaan serta jaminan fidusia.
Penggugat mendalilkan adanya dugaan penggunaan identitas dan pemalsuan tanda tangan tanpa persetujuan yang sah. Meski keberatan telah disampaikan, Penggugat menilai belum ada proses verifikasi, klarifikasi, maupun pemeriksaan forensik yang memadai sebelum dokumen tersebut digunakan.
Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., bersama Adv. Cosmas Jo Oko, S.H., dan Adv. Jondri Linome, S.H., menyatakan kesiapannya untuk membuka seluruh fakta dan alat bukti di persidangan.
”Mediasi tidak mencapai kesepakatan. Tidak masalah, kami menghormati proses tersebut. Sekarang waktunya masuk ke pokok perkara. Buka dokumennya, periksa tanda tangannya, uji alat buktinya, dengarkan para pihak, dan biarkan Majelis Hakim menilai siapa yang mampu membuktikan dalilnya,” tegas Rikha di PN Kupang, Selasa (15/9/2026).
Rikha juga menekankan agar kebenaran tidak ditutupi oleh persoalan administrasi belaka.
”Kalau tanda tangan itu benar, buktikan. Kalau dokumennya sah, buktikan. Sebaliknya, apabila terdapat dokumen atau tanda tangan yang tidak sah, maka harus berani dibuka dan dipertanggungjawabkan. Jangan tutupi kebenaran dengan administrasi. Pengadilan adalah tempat yang tepat untuk mengujinya,” ujar Rikha.
Gugat Kerugian Immateriil Rp30 Miliar dan Pemulihan Nama Baik
Dampak dari persoalan yang berlangsung selama kurang lebih tiga tahun ini diklaim merugikan Penggugat secara ekonomi, pekerjaan, reputasi, hingga kondisi psikologis dan keluarga.
Oleh karena itu, Penggugat mengajukan tuntutan ganti kerugian immateriil sebesar Rp30 miliar, tuntutan dwangsom (uang paksa) sebesar Rp5 juta per hari keterlambatan, serta permohonan pemulihan nama baik dan permohonan maaf secara tertulis dari pihak Tergugat.
Meski demikian, Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa nilai uang bukan fokus utama dalam gugatan ini.
”Jangan hanya melihat angka Rp30 miliar. Bagi kami perkara ini jauh lebih besar daripada angka. Ada nama baik, kehormatan, martabat, pekerjaan, hak, dan masa depan seseorang yang dipertaruhkan,” tutur Rikha.
Ia menambahkan, kerugian reputasi selama tiga tahun tidak dapat diputar kembali hanya dengan kompensasi finansial.
“Karena itu, yang kami perjuangkan bukan hanya ganti kerugian, tetapi juga kebenaran hukum dan pemulihan hak serta martabat klien kami.”
Guna memastikan keabsahan dokumen, Tim Kuasa Hukum Penggugat menyatakan siap melakukan pemeriksaan laboratorium forensik independen jika diperlukan.
”Kami siap diuji. Kami siap dengan pembuktian. Kalau memang diperlukan pemeriksaan forensik terhadap tanda tangan dan dokumen yang dipersoalkan, lakukan secara profesional dan independen. Kebenaran tidak perlu ditakuti,” kata Rikha.
Pihaknya memastikan seluruh perdebatan hukum akan dijalankan secara transparan di ruang sidang, tanpa niat mengadili pihak manapun melalui opini media semata.
”Kami tidak akan mengadili siapa pun melalui media. Tetapi kami juga tidak akan diam ketika hak hukum klien kami sedang diperjuangkan. Kami akan berbicara melalui gugatan, bukti, saksi, dokumen, dan argumentasi hukum di ruang persidangan,” ucapnya.
Menjelang agenda pembacaan gugatan pekan depan, Tim Kuasa Hukum menegaskan komitmennya untuk mengawal sengketa ini hingga tuntas.
”Mulai minggu depan, biarkan pertarungan berlangsung dalam koridor hukum: dalil dilawan dengan dalil, bukti diuji dengan bukti, dan argumentasi dijawab dengan argumentasi. Bukan tekanan, bukan kekuasaan, dan bukan opini yang menentukan — tetapi hukum dan pembuktian,” tegas Rikha.
Ia menutup pernyataannya dengan pesan mengenai kesetaraan di hadapan hukum.
”Tidak boleh ada seorang pun berada di atas hukum. Tidak boleh pula seorang warga negara kehilangan haknya untuk mencari keadilan. Kalau ada dokumen yang dipersoalkan, buka. Kalau ada tanda tangan yang dipersoalkan, uji. Kalau ada dalil, buktikan. Jangan takut kepada kebenaran,” kata Rikha.
Seluruh uraian materi gugatan merupakan dalil dari pihak Penggugat yang masih harus diuji kebenarannya di persidangan. Pihak Tergugat memiliki hak penuh sesuai hukum acara untuk menyampaikan jawaban, sanggahan, serta alat bukti banding dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Kupang. (Imam)






