Mabestv.Newsz.id, Sampang, 31 Desember 2025 — Polres Sampang telah resmi menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berdarah di kepala, terjadi pada hari Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Makboel, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Kasus ini segera ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sampang untuk dilakukan penyelidikan lebih mendalam, termasuk pengumpulan bukti dan verifikasi keterangan dari semua pihak terkait.
Menurut data yang disampaikan oleh petugas penanganan laporan, korban dalam perkara ini adalah Munasid (alias Muna), laki-laki berusia sekitar 57 tahun, lahir di Pamekasan pada 31 Maret 1968, beragama Islam, warga negara Indonesia keturunan Madura, yang bekerja sebagai nelayan di Desa Kramat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, dengan alamat tinggal di Dusun Kramat, RT/RW 001/001. Sementara itu, tersangka yang dilaporkan adalah Nana dengan inisial A.B, laki-laki berusia sekitar 45 tahun, lahir di Sampang pada 01 Juli 1980, beragama Islam, warga negara Indonesia keturunan Madura, yang berprofesi sebagai wiraswasta, tinggal di Dusun Pliyang, Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.
Kronologis kejadian yang tercatat dalam laporan menyebutkan bahwa tersangka melakukan tindakan pemukulan terhadap korban akibat motif rasa jengkel yang timbul akibat ulah korban yang tidak dijelaskan lebih rinci. Setelah kejadian berlangsung, korban yang mengalami luka di bagian kepala dengan kondisi mengeluarkan darah berusaha mencari bantuan ke pemilik warung terdekat di lokasi kejadian. Pemilik warung tersebut kemudian memenuhi permintaan korban dengan melaporkan kejadian ke kantor polisi terdekat dan membantu membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sampang untuk mendapatkan pertolongan pertama dan perawatan medis lebih lanjut. Saat tiba di rumah sakit, tenaga medis segera menanganinya untuk menstabilkan kondisi dan menilai tingkat keparahan luka.
Petugas Polres Sampang menjelaskan bahwa perkara ini dirujuk ke Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka ringan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan awal, di mana tim Sat Reskrim akan melakukan pengecekan ke lokasi TKP, serta wawancara dengan korban, tersangka, dan saksi mata untuk memastikan keakuratan informasi dan membangun kasus yang kuat.
Kepala Sat Reskrim Polres Sampang, dalam keterangan singkat, menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dan objektif untuk menyelesaikan penyelidikan secepat mungkin. “Kami akan memastikan setiap pihak mendapatkan perlakuan yang adil, dan bukti yang terkumpul akan menjadi dasar untuk langkah hukum selanjutnya,” ujarnya. Korban saat ini masih dalam perawatan di RSUD Sampang, dan kondisinya dinyatakan stabil oleh tenaga medis.(imm_mldn)