Mabestv.Newsz.id, SURABAYA – Memperingati Hari Dunia Melawan Perdagangan Orang yang jatuh pada 30 Juli 2026, Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Advokat, Mediator Bersertifikat, serta Pemerhati Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kebijakan Publik, menyerukan kepada seluruh penyelenggara negara untuk menjadikan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai prioritas nasional yang mutlak.
Menurutnya, perdagangan orang adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang secara kejam merampas kebebasan, kehormatan, serta masa depan para korbannya. Seiring perkembangan zaman, modus operandi pelaku pun semakin beragam dan canggih, mulai dari pemanfaatan media sosial, penawaran kerja palsu, perekrutan tenaga kerja ilegal, hingga penipuan berbasis daring. Hal ini membuktikan jaringan sindikat terus beradaptasi, sehingga penanganan negara pun harus setara atau bahkan lebih tanggap.
“Perdagangan orang bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang paling dasar. Negara tidak boleh kalah oleh sindikat yang memperdagangkan nyawa manusia semata demi keuntungan ekonomi. Penegakan hukum harus berjalan tegas, profesional, dan senantiasa berpusat pada perlindungan serta pemulihan hak korban,” tegas Dr. (c) Rikha Permatasari.
Ia menegaskan, kewajiban melindungi warga negara sudah tertuang jelas dalam konstitusi. Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri dan rasa aman, sekaligus mewajibkan negara untuk memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak asasi manusia tanpa kecuali. Landasan operasionalnya pun sudah ada, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang harus diterapkan secara konsisten, tegas, dan tanpa pandang bulu.
Dr. (c) Rikha Permatasari juga mengingatkan bahwa kelompok paling rentan sering menjadi sasaran utama, antara lain perempuan, anak-anak, pekerja migran, serta masyarakat yang hidup dalam keterbatasan ekonomi. Oleh karena itu, upaya pemberantasan tidak boleh hanya berhenti pada penindakan saat kejahatan terjadi, melainkan harus didahului dengan langkah pencegahan: edukasi luas, peningkatan literasi digital, pengawasan ketat terhadap proses perekrutan tenaga kerja, serta kerja sama yang sinergis antar kementerian, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat.
Lebih jauh, ia mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya menjerat pelaku lapangan, namun mampu menembus hingga aktor intelektual, jejaring pendanaan, serta pihak-pihak yang memberi perlindungan atau mengambil keuntungan dari kejahatan ini.
“Peringatan hari ini harus menjadi momen evaluasi nasional, bukan sekadar seremonial. Jangan sampai Indonesia menjadi ruang yang aman bagi pelaku perdagangan orang. Negara harus hadir secara nyata melalui penegakan hukum yang berkeadilan, perlindungan maksimal bagi korban, serta upaya pemulihan hak-hak mereka secara utuh,” tambahnya.
Di akhir pernyataan, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kepedulian, mengenali tanda-tanda awal perdagangan orang, dan berani melapor kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi dugaan kejahatan tersebut.
“Melawan perdagangan orang sejatinya adalah membela martabat kemanusiaan. Tidak boleh ada satu pun manusia yang diperjualbelikan, dieksploitasi, atau kehilangan masa depannya karena kejahatan terorganisir. Negara wajib hadir, hukum wajib ditegakkan, dan keadilan mutlak harus diberikan kepada setiap korban,” pungkas Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari.
Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Advokat | Mediator Bersertifikat | Pemerhati Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Kebijakan Publik