Mabestv.Newsz.id, SAMPANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Polda Jawa Timur. Hasil penilaian Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur dalam acara Analisis dan Evaluasi (Anev) Semester I Tahun 2026 menempatkan Satresnarkoba Polres Sampang pada peringkat pertama sekaligus peringkat ketiga dalam kategori penilaian tertentu.
Dalam capaian peringkat pertama, Satresnarkoba Polres Sampang unggul pada kategori Pengungkapan dan Jumlah Barang Bukti yang berhasil diamankan, dengan rincian:
1. Narkotika jenis sabu-sabu seberat 3.227,20 gram;
2. Pil ekstasi sebanyak 46,5 butir;
3. Pil jenis Okerbaya sebanyak 2.556 butir.
Selain meraih peringkat pertama secara keseluruhan se-Jawa Timur, unit ini juga meraih peringkat ketiga dalam kategori Penyelesaian Perkara bagi jajaran Polres Tipe B Semester I Tahun 2026. Satresnarkoba Polres Sampang mencatat angka Case Target (CT) sebanyak 64 perkara, sedangkan realisasi Case Clearance (CC) mencapai 75 perkara atau persentase penyelesaian sebesar 117,2 persen.
Prestasi ini menjadi bukti kinerja gemilang yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas Kasat Narkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, S.H., M.M., beserta seluruh jajarannya. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras, dedikasi tinggi, serta profesionalisme seluruh personel dalam menjalankan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penyelesaian perkara secara optimal.
Iptu Yuda Julianto menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan wujud nyata komitmen Polres Sampang dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sampang.
“Kami berharap capaian ini menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan kinerja, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta memperkuat upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif,” ujar Iptu Yuda.
Penghargaan ini juga selaras dengan program dan arahan Ditresnarkoba Polda Jatim bersama seluruh jajaran dalam meningkatkan penanganan perkara narkotika secara menyeluruh selama Semester I Tahun 2026.(imm)