Mabestvnews, Meureudu – Polsek Jangka Buya melalui Kanit Reskrim **Aiptu M. Zaini, S.H.** bersama Bhabinkamtibmas **Aipda Sufriadi, S.H.** berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara penganiayaan ringan dan sengketa harta bersama secara kekeluargaan melalui mekanisme mediasi (problem solving), Rabu (22/7/2026).
Kegiatan mediasi yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB di Mapolsek Jangka Buya tersebut mempertemukan kedua belah pihak yang berselisih, yakni **Rusdi bin Ridwan** dan **Masyitah binti Dahlan**, dengan melibatkan perangkat Gampong sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara melalui musyawarah.
Permasalahan bermula dari perselisihan yang terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Gampong Kuta Baroh, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya. Perselisihan tersebut berujung pada dugaan penganiayaan ringan, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jangka Buya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan perangkat gampong untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat gampong sebagaimana mengacu pada **Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008** tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai. Pihak pertama mengakui kesalahan, menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kedua beserta keluarganya, serta berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya maupun melakukan tindakan yang dapat merugikan atau mengancam pihak kedua di kemudian hari.
Selain itu, pihak pertama juga menyatakan tidak akan lagi mempermasalahkan harta bersama (gono-gini), serta berkomitmen memenuhi tanggung jawab memberikan nafkah kepada kedua anak kandungnya hingga mereka berkeluarga. Kedua belah pihak selanjutnya sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan tuntutan hukum atas permasalahan yang telah disepakati bersama.
Kapolsek Jangka Buya melalui personelnya menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan **restorative justice** dan musyawarah merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri dalam menjaga keharmonisan masyarakat, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Diharapkan, penyelesaian secara damai ini dapat mempererat hubungan sosial, mencegah konflik berkelanjutan, serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap kondusif.
Kegiatan mediasi berakhir pada pukul 15.30 WIB dengan situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif.