Mabestv.Newsz.id Lampung Timur, Lembaga Perlindungan Konsumen DPW YKBA Sumbagsel mengajukan permohonan audensi kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Timur. Langkah ini dilakukan menyusul indikasi dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di wilayah tersebut, yang diduga merugikan konsumen sekaligus berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum.
Menurut surat resmi dengan nomor 0016/SM.YKBA/XII/2025 yang dikirim pada akhir tahun 2025, YKBA mengungkapkan kekhawatiran atas praktik-praktik yang tidak sesuai standar dan berpotensi masuk kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Permohonan audensi ini bertujuan untuk menyampaikan temuan dan aspirasi secara langsung kepada pihak Dinas Tenaga Kerja, serta mencari solusi strategis demi perlindungan optimal bagi masyarakat dan pemberantasan praktik melanggar hukum di sektor pelatihan kerja.
Lembaga ini mengacu pada sejumlah regulasi utama seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait pelatihan kerja. Melalui audensi ini, DPW YKBA Sumbagsel berharap dapat membuka dialog konstruktif dengan pemerintah daerah guna menjaga hak konsumen serta memastikan pelaksanaan pelatihan kerja berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ketua YKBA, Ahmad Effendi, menegaskan bahwa perlindungan konsumen, khususnya di sektor pelatihan kerja, merupakan prioritas utama lembaga. “Kami berkomitmen untuk terus mengawal dan memastikan setiap LPK beroperasi dengan transparan dan bertanggung jawab agar tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Permohonan audensi ini menandai langkah tegas DPW YKBA Sumbagsel dalam upaya memberantas praktik-praktik yang merugikan konsumen dan mendorong reformasi dalam pengelolaan pelatihan kerja di Kabupaten Lampung Timur.