
Mabestv.Newsz.id, Sragen, 18 Juli 2026 – Pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat politik, tidak boleh tebang pilih, dan tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, merupakan amanat konstitusional yang harus diwujudkan oleh seluruh aparat penegak hukum.
Instruksi tersebut tidak boleh berhenti sebagai pidato kenegaraan. Rakyat menunggu implementasi nyata di setiap kantor kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan di seluruh Indonesia.
Dalam perkara Teguh Riyanto, Sragen Jawa Tengah Advokat Rikha Permatasari sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum berpendapat bahwa terdapat persoalan hukum yang patut diuji melalui mekanisme praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka. Melalui proses tersebut, kami meminta pengadilan menilai apakah tindakan penyidik telah sesuai dengan KUHAP, prinsip due process of law, dan asas equality before the law.
Kami menghormati sepenuhnya kewenangan pengadilan untuk memutus berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Namun, kami juga menyampaikan bahwa setiap warga negara, termasuk masyarakat kecil, berhak memperoleh perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.
Apabila Presiden RI, Prabowo Subianto benar-benar menghendaki hukum yang berkeadilan, maka seluruh jajaran penegak hukum harus menjadikan instruksi tersebut sebagai pedoman kerja, bukan sekadar slogan.
Rakyat tidak meminta perlakuan istimewa.
Rakyat hanya meminta agar hukum ditegakkan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa keberpihakan.
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan tumbuh apabila setiap perkara ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan status sosial, kekuasaan, atau tekanan apa pun.
Sebagai advokat, saya percaya bahwa negara hukum akan tetap kuat apabila aparat penegak hukum berani mengoreksi kekeliruan, menjaga integritas, dan menempatkan keadilan di atas segala kepentingan.
Keadilan tidak boleh hanya menjadi semboyan. Keadilan harus benar-benar dirasakan oleh rakyat, terutama mereka yang selama ini memiliki akses terbatas terhadap perlindungan hukum.(Imam)






