
Mabestv.newsz.id – Surabaya – Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo, menyatakan dukungan penuh kepada Koordinator Tindak Pidana Korupsi (Koortas Tipidkor) Mabes Polri dalam mengusut berbagai dugaan tindak pidana korupsi berskala besar.
Menurutnya, proses penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), FA, menjadi perhatian serius masyarakat karena dinilai memunculkan berbagai pertanyaan terkait dinamika penegakan hukum di Indonesia.
Dalam keterangannya, Heru menilai kasus tersebut telah berkembang menjadi sorotan publik yang menggambarkan adanya dugaan konflik kepentingan di lingkaran kekuasaan. Ia menyebut masyarakat kini berharap aparat penegak hukum mampu bekerja secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi.
Heru mengungkapkan, sejak Mei 2025 aparat kepolisian disebut telah melakukan pemantauan terhadap sebuah lokasi yang diduga berkaitan dengan penyimpanan aset hasil tindak pidana. Proses tersebut kemudian berlanjut hingga penggeledahan yang dilakukan pada Juli 2026.
Menurutnya, perjalanan kasus FA menarik perhatian publik karena yang bersangkutan sebelumnya dikenal memiliki posisi strategis dalam penanganan perkara korupsi. Kondisi tersebut, kata Heru, semakin mempertegas pentingnya integritas seluruh aparat penegak hukum agar tidak terpengaruh oleh kepentingan politik maupun kekuasaan.
Heru juga menilai keberanian Koortas Tipidkor Mabes Polri dalam menangani sejumlah perkara besar, termasuk dugaan korupsi di sektor asuransi dan tata kelola sumber daya alam, patut mendapat apresiasi dari masyarakat.
Namun demikian, MAKI Jawa Timur menyampaikan keprihatinan atas proses pelimpahan penanganan perkara yang menurut Heru dilakukan ketika status kasus masih berada pada tahap penyidikan.
“Publik tentu berhak mempertanyakan mekanisme tersebut karena secara umum pelimpahan perkara kepada kejaksaan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21. Oleh sebab itu, seluruh proses harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Heru.
Ia menambahkan, penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, menurutnya, hanya dapat dibangun melalui proses hukum yang objektif, akuntabel, dan terbuka.
Heru juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan perkara tersebut secara kritis namun tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan dan tuntas. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku, sementara yang belum terbukti tetap harus mendapatkan perlindungan atas hak-haknya. Suara rakyat adalah pengingat agar penegakan hukum tetap berada di jalur keadilan,” pungkas Heru.”(eddy)






