Mabestv.Newsz.id. Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memulai langkah penertiban dan pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Pengawasan yang diumumkan pada Sabtu (20/6/2026) tersebut mencakup seluruh tahapan pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan program hingga penyaluran dana yang bersumber dari APBD.
KPK dan Kemendagri melalui tim gabungan akan melakukan pemetaan, evaluasi, serta penelusuran terhadap pelaksanaan dana Pokir di berbagai daerah. Fokus utama pengawasan adalah memastikan setiap program yang diusulkan benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat dan tidak menjadi sarana praktik proyek titipan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa seluruh pimpinan dan anggota DPRD diminta segera melakukan peninjauan ulang terhadap alokasi dana Pokir yang telah dimasukkan dalam APBD.
“Kami mengingatkan setiap DPRD untuk meninjau ulang alokasi dana Pokir. Area ini memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi terhadap potensi penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat,” tegas Heru.
Menurutnya, dana Pokir pada dasarnya merupakan instrumen untuk menyalurkan aspirasi masyarakat melalui wakil rakyat guna mendukung pembangunan daerah. Namun dalam praktiknya, sejumlah kasus korupsi yang terungkap selama ini kerap berkaitan dengan penyalahgunaan dana hibah, pengaturan proyek, hingga dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan pos anggaran tersebut.
Langkah tegas KPK dan Kemendagri mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat sipil. Ketua Koordinator Wilayah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pengawasan tersebut.
“Kami mendukung penuh langkah KPK dan Kemendagri. Dana Pokir harus dikelola secara terbuka agar masyarakat mengetahui dengan jelas ke mana anggaran dialokasikan dan siapa yang menerima manfaatnya,” ujar Pria berambut gondrong tersebut.
Heru menilai masih terdapat sejumlah kelemahan dalam pengelolaan dana Pokir, mulai dari proses pengusulan yang kurang transparan, penentuan penerima manfaat yang tidak objektif, hingga lemahnya pengawasan saat pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Karena itu, MAKI Jatim mendesak agar pengawasan tidak hanya dilakukan pada tahap perencanaan, tetapi juga mencakup seluruh siklus anggaran hingga evaluasi hasil akhir. Bahkan, pihaknya meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana Pokir di seluruh daerah tanpa pengecualian.
“Setiap rupiah uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Kami meminta audit total agar tidak ada ruang gelap yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu,” tegasnya.
Selain audit menyeluruh, MAKI Jatim juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai instrumen pengawasan yang efektif. Pemerintah daerah dan DPRD didorong untuk membuka seluruh dokumen serta proses pengelolaan dana Pokir kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Pengawasan nasional yang kini dijalankan KPK dan Kemendagri dinilai sebagai langkah serius pemerintah pusat dalam membenahi tata kelola keuangan daerah. Dana Pokir yang memiliki peran strategis dalam pembangunan diharapkan dapat kembali pada fungsi utamanya, yakni memperjuangkan aspirasi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dengan dimulainya operasi pengawasan ini, diharapkan pengelolaan dana Pokir ke depan semakin profesional, transparan, serta bebas dari praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Selain memperkuat integritas pengelolaan keuangan negara, langkah tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap DPRD dan pemerintah daerah.(Edy)