
Mabestv.Newsz.id, Nasional – Seorang praktisi hukum dan advokat berpengalaman, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., memberikan pandangan kritisnya terkait perkembangan kasus dugaan perundungan terhadap anak usia dini di Batam, yang berujung pada penetapan status tersangka terhadap ibu korban karena diduga melakukan pengancaman.
Menurut Advokat Rikha, sebagai penegak hukum profesional ia menghormati kewenangan penyidik dalam menjalankan proses hukum. Namun ia menegaskan bahwa penerapan aturan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pembacaan pasal secara tekstual semata.
“Hukum harus ditafsirkan secara utuh, adil, dan tetap menggunakan hati nurani. Pertanyaan mendasar yang harus dijawab: bagaimana mungkin seorang ibu yang sedang memperjuangkan keadilan untuk anaknya yang diduga menjadi korban perundungan, justru berakhir dijadikan tersangka?” tegasnya.
Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak kehilangan substansi keadilannya hanya karena terjebak pada konstruksi pasal semata. “Proses hukum bukan sekadar menghitung unsur pidana di atas kertas, melainkan harus memahami konteks sosial, psikologis, serta latar belakang kejadian secara menyeluruh,” tambahnya.
Dari pantauannya, kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan terhadap anak, yang kemudian memicu reaksi emosional orang tua korban dan menarik perhatian publik.
Dalam pandangan hukum pidana modern sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, tujuan pemidanaan bukan hanya menghukum, melainkan mengedepankan keadilan, kemanusiaan, perlindungan masyarakat, dan penyelesaian konflik.
“Hukum pidana ditempatkan sebagai ultimum remedium, yaitu sarana terakhir yang digunakan secara proporsional dan berkeadilan. Sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, aparat wajib menggali nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat,” jelas Advokat Rikha.
Ia mempertanyakan jika pemicu utama adalah dugaan perundungan terhadap anak, mengapa fokus penegakan hukum justru bergeser pada reaksi emosional ibu korban.
“Penetapan hukum jangan banyak drama di angka pasal, gunakanlah nurani. Jangan sampai hukum menjadi alat yang justru melukai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Advokat Rikha menegaskan, negara wajib hadir melindungi anak dan memberi ruang bagi orang tua untuk mencari keadilan. Jika memang ada unsur pidana, proses hukum harus tetap objektif, namun jika ada jalan penyelesaian yang lebih adil, maka pendekatan keadilan restoratif dan kepentingan terbaik bagi anak harus lebih diutamakan.
“Ingatlah, hukum bukan sekadar kumpulan pasal. Hukum adalah keadilan yang hidup. Dan ketika keadilan mulai dipertanyakan publik, semua aparat penegak hukum wajib berkaca. Karena Tuhan ada, melihat siapa yang sungguh mencari keadilan dan siapa yang justru mempermainkannya,” pungkasnya.(Imam)






