
Advokat Slamet Kardiwan: “Panglima TNI Wajib Cek Danramil 10/Sragen, Ini Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, Tetapi Pengkhianatan terhadap Kepercayaan Rakyat”
Mabestv.Newsz.id, Sragen, 15 Juni 2026 – Advokat Slamet Kardiwan, S.H., M.H.,Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, menyatakan mengutuk keras dugaan tindakan intimidasi, kekerasan, dan penyalahgunaan kewenangan yang menurut keterangan kliennya dilakukan oleh oknum aparat terhadap warga sipil dalam konflik yang diduga berkaitan dengan aktivitas sukarelawan pengatur lalu lintas (Pak Ogah) di wilayah Kabupaten Sragen.
Menurut Slamet Kardiwan, apabila benar terdapat oknum yang menggunakan atribut, kewenangan, atau pengaruh institusi untuk menekan, mengintimidasi, atau melakukan kekerasan terhadap masyarakat sipil demi kepentingan tertentu, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
“Kami mengutuk keras setiap bentuk dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap warga sipil. Tugas aparat adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, bukan menakut-nakuti masyarakat. Jika benar ada dugaan perebutan wilayah aktivitas Pak Ogah yang berujung pada intimidasi dan kekerasan terhadap rakyat kecil, maka hal itu harus diusut secara menyeluruh dan transparan,” tegas Slamet Kardiwan.
RAKYAT KECIL TIDAK BOLEH MENJADI KORBAN KEKUASAAN
Menurut Slamet, masyarakat yang mencari nafkah secara sederhana di jalanan tidak boleh menjadi korban dari praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan.
“Negara tidak boleh membiarkan rakyat kecil merasa tidak memiliki perlindungan. Ketika masyarakat mengaku mengalami tekanan, kekerasan, atau perlakuan yang merendahkan martabatnya, maka negara wajib hadir untuk memastikan hak-haknya dilindungi.”
Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang telah disampaikan oleh korban harus ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
HORMATI INSTITUSI, TINDAK TEGAS OKNUM
Slamet Kardiwan menegaskan bahwa kritik terhadap dugaan tindakan oknum tidak boleh diartikan sebagai serangan terhadap institusi TNI secara keseluruhan.
“Kami menghormati TNI sebagai institusi negara yang memiliki sejarah panjang dalam menjaga bangsa dan negara. Namun justru karena rasa hormat itu, apabila terdapat oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan, maka harus ditindak tegas agar tidak mencoreng nama baik institusi.”
Menurutnya, institusi yang kuat adalah institusi yang berani melakukan koreksi terhadap anggotanya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran disiplin.
TIM KUASA HUKUM SIAP TEMPUH JALUR PIDANA DAN PERDATA
Dalam kesempatan tersebut, Slamet Kardiwan menegaskan bahwa Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto tidak akan berhenti pada pengaduan semata, melainkan akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak-hak kliennya.
“Kami tegaskan, apabila hasil pendalaman fakta dan alat bukti menguatkan adanya pelanggaran hukum yang merugikan klien kami, maka Tim Kuasa Hukum akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, baik melalui jalur pidana, perdata, maupun mekanisme hukum lainnya yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.”
Ia menambahkan bahwa langkah hukum tersebut dilakukan bukan untuk mencari sensasi atau konflik, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum, keadilan, dan pemulihan hak-hak korban.
DUKUNG LANGKAH KETUA TIM KUASA HUKUM
Slamet Kardiwan juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Ketua Tim Kuasa Hukum, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., yang terus mengawal perkara ini melalui jalur hukum.
“Saya mendukung penuh langkah Ketua Tim Kuasa Hukum Ibu Rikha Permatasari yang konsisten memperjuangkan hak-hak klien dan mengingatkan bahwa tidak boleh ada seorang pun yang berada di atas hukum.”
Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto berharap seluruh proses pemeriksaan berjalan secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Jangan pernah biarkan rakyat kecil merasa sendirian ketika mencari keadilan. Negara hukum harus hadir bukan hanya untuk mereka yang memiliki kekuasaan, tetapi juga untuk mereka yang hanya memiliki harapan akan keadilan.”(imm)
Hormat Kami,
ADVOKAT SLAMET KARDIWAN, S.H., M.H._
Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto
SALAM OFFICIUM NOBILE
“Rakyat Kecil Berhak Dilindungi. Hukum Tidak Boleh Tunduk Pada Tekanan, Pangkat, Maupun Kekuasaan.”






