
Mabestv.Newsz.id, KOTA BATU – Wakil Ketua KONI Kota Batu, Sinal Abidin, saat ini menjadi terlapor dalam kasus dugaan pengeroyokan bersama dengan dua rekannya, terhadap RC, warga Kota Batu.
Belum tuntas menghadapi laporan tersebut, kini Sinal Abidin terancam kembali dilaporkan oleh pelapor terkait diskriminasi ras dan etnis.
Berdasarkan penuturan Kuasa hukum korban, Teguh Suharto Utomo, saat pengeroyokan terjadi di depan Gedung Serbaguna Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Selasa (2/6/2026) lalu, selain menampar RC, Sinal juga mengucapkan kalimat yang dinilai rasis karena membawa ras atau etnis.
“Saat itu Sinal menampar klien kami sebanyak beberapa kali sambil memaki korban dengan menyebut (…..) berulangkali,” kata Kuasa hukum RC, Teguh Suharto Utomo kepada awak media, Minggu (14/6/2026).
Kini pihak pelapor mempertimbangkan langkah hukum lain berupa pelaporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, sebab pihak pelapor menilai ucapan tersebut merupakan hinaan bernuansa ras dan etnis yang dilontarkan di tempat umum hingga didengar sejumlah orang.
“Klien kami adalah Warga Negara Indonesia. Jika benar terdapat ucapan yang bernuansa penghinaan ras atau etnis, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” jelasnya.
Sementara dalam UU Nomor 40 Tahun 2008 melarang segala bentuk diskriminasi, pembedaan, pengecualian, atau pembatasan berdasarkan ras dan etnis yang bertujuan mengurangi pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia.
Aturan ini menetapkan perlindungan bagi korban serta sanksi pidana tegas bagi pelaku tindakan diskriminatif.
Tindakan yang memenuhi unsur diskriminatif dan dilarang yang tercantum dalam UU Nomor 40 Tahun 2008 salah satunya menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain karena perbedaan ras dan etnis.
Sedangkan pelanggaran terhadap undang-undang ini dikenakan sanksi pidana pasal 16, berbunyi setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000.
Penasihat Hukum Sinal saat dikonfirmasi awak media, hingga berita ini ditulis masih belum memberikan tanggapan.
Dugaan pengeroyokan menyeret nama Sinal Abidin yang merupakan Wakil Ketua KONI Kota Batu bermula dari aksi saling dukung tim bulu tangkis yang tengah mengikuti pertandingan persahabatan di Gedung Serbaguna Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Selasa (2/6/2026) lalu.
Saat pertandingan berlangsung terjadi saling dukung antar suporter tim bulu tangkis hingga situasi memanas berlanjut di luar gedung.
Berdasarkan penuturan kuasa hukum RC, saat korban hendak pulang dicegat dan didorong oleh Sinal meskipun telah berusaha memberikan penjelasan.
Namun situasi justru memanas setelah Hari Nugroho dan Arif Dwi Santoso yang merupakan rekan Sinal ikut terlibat dalam ketegangan itu.
Saat itu Sinal langsung menampar RC sebanyak beberapa kali sambil memaki korban.(imm)







