Mabestv.Newsz.id, Sampang,Madura 9 Juni 2026 – Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembuangan bayi yang terjadi di wilayah Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Kasus ini bermula dari penemuan seorang bayi laki-laki di area semak-semak, yang kemudian ditindaklanjuti hingga berhasil mengamankan ibu kandungnya sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/39/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR. Kejadian bermula pada hari Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, ketika pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai ditemukannya seorang bayi di semak-semak di Kecamatan Tambelangan.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati seorang bayi laki-laki dengan kondisi masih terikat tali pusar, memiliki tinggi badan 47 cm dan berat badan 3,3 kg. Bayi tersebut dibungkus menggunakan kain, namun dalam kondisi menderita luka-luka akibat gigitan semut di bagian kepala. Segera setelah ditemukan, bayi tersebut dibawa ke bidan setempat untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan guna memulihkan kondisinya.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, diketahui bahwa bayi tersebut dibuang oleh ibu kandungnya sendiri. Tersangka yang berinisial H, berusia 33 tahun, beragama Islam, berpendidikan terakhir SD, dan berprofesi sebagai ibu rumah tangga yang beralamat di Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, diduga membuang anaknya tersebut karena rasa malu. Anak tersebut diketahui merupakan hasil dari hubungan di luar nikah, sehingga tersangka merasa takut dan malu jika kelahiran anaknya diketahui oleh orang lain. Niatnya membuang bayi tersebut adalah agar ditemukan orang lain sekaligus melepaskan tanggung jawabnya sebagai orang tua.
Setelah melakukan penelusuran dan pengumpulan bukti, pada hari Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil menemukan dan mengamankan tersangka di Rumah Sakit Umum Daerah Bangkalan. Saat itu, tersangka sedang dalam masa pemulihan usai melahirkan dan baru saja menjalani tindakan pengambilan sisa ari-ari yang tertinggal. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: satu lembar kain perlak berwarna hitam, satu buah kantong plastik berwarna putih, serta satu potongan tali rafia berwarna biru.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 430 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, maupun melibatkan anak dalam situasi yang berpotensi menimbulkan perlakuan salah dan penelantaran. Kasus ini terus dikembangkan guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil, serta memberikan perlindungan maksimal bagi hak-hak anak.(imm/mldn)