
Mabestvnews, Jakarta : Akademisi dan pemerhati pendidikan tinggi, Dr. Iswadi, M.Pd., meminta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Prof. Brian Yuliarto, untuk meninjau kembali bahkan mencabut Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 52 Tahun 2025. Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam regulasi tersebut berpotensi menambah beban administratif dosen dan dapat mengganggu fokus utama mereka dalam menjalankan tugas tridarma perguruan tinggi.
Dr. Iswadi menilai bahwa semangat peningkatan kualitas pendidikan tinggi memang harus didukung oleh seluruh pemangku kepentingan. Namun demikian, kebijakan yang diterbitkan pemerintah juga harus mempertimbangkan kondisi riil yang dihadapi para dosen di lapangan. Ia menegaskan bahwa regulasi yang terlalu membebani justru dapat menurunkan produktivitas akademik dan kualitas layanan pendidikan kepada mahasiswa.
Dosen memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Apabila mereka dibebani dengan berbagai kewajiban administratif yang berlebihan, maka waktu dan energi yang seharusnya digunakan untuk kegiatan akademik akan tersita, ujar Dr. Iswadi dalam keterangannya kepada media.
Menurutnya, selama ini banyak dosen telah menghadapi berbagai tuntutan mulai dari penyusunan laporan kinerja, pengisian berbagai sistem pelaporan, penyusunan dokumen akreditasi, hingga kewajiban penelitian dan publikasi ilmiah. Kehadiran aturan baru yang menambah kompleksitas administrasi dinilai berpotensi menciptakan tekanan tambahan bagi tenaga pendidik di perguruan tinggi.
Dr. Iswadi menekankan bahwa pemerintah perlu mendengar aspirasi dosen dari berbagai perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, sebelum menerapkan kebijakan yang berdampak luas terhadap dunia akademik. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan reformasi pendidikan tinggi tidak hanya bergantung pada regulasi yang ketat, tetapi juga pada dukungan yang memadai bagi para dosen sebagai ujung tombak proses pembelajaran.
Pemerintah harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterbitkan benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan mutu pendidikan, bukan justru menambah beban kerja yang dapat mengurangi efektivitas pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, katanya.
Lebih lanjut, Dr. Iswadi menilai bahwa peningkatan kualitas pendidikan tinggi seharusnya difokuskan pada penguatan kapasitas dosen, peningkatan kesejahteraan, penyediaan fasilitas penelitian yang memadai, serta penyederhanaan sistem administrasi. Dengan demikian, dosen dapat lebih fokus menghasilkan inovasi, penelitian berkualitas, dan pengajaran yang berdampak positif bagi mahasiswa.
Ia juga mengingatkan bahwa tantangan pendidikan tinggi saat ini semakin kompleks, terutama dalam menghadapi perkembangan teknologi, transformasi digital, dan persaingan global. Oleh karena itu, dosen membutuhkan ruang yang lebih luas untuk mengembangkan kompetensi akademik dan profesional, bukan justru dibebani oleh berbagai kewajiban administratif tambahan.
Dr. Iswadi berharap Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi membuka ruang dialog yang konstruktif dengan organisasi profesi dosen, perguruan tinggi, serta para pakar pendidikan sebelum mengambil keputusan final terkait implementasi regulasi tersebut. Menurutnya, pendekatan partisipatif akan menghasilkan kebijakan yang lebih efektif dan dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan.
Dialog dan evaluasi merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dunia pendidikan tinggi. Saya berharap Mendiktisaintek Prof. Brian Yuliarto dapat mempertimbangkan berbagai masukan dari kalangan akademisi dan melakukan kajian ulang terhadap Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025, ujarnya.
Selain meminta pencabutan atau revisi terhadap regulasi tersebut, Dr. Iswadi juga mendorong pemerintah untuk menyusun kebijakan yang lebih adaptif, sederhana, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan tinggi secara substansial. Menurutnya, dosen perlu diberikan kepercayaan dan dukungan agar dapat menjalankan tugas akademiknya secara optimal.
Di akhir pernyataannya, Dr. Iswadi menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukanlah bentuk penolakan terhadap upaya reformasi pendidikan tinggi, melainkan sebagai masukan konstruktif agar kebijakan yang dihasilkan benar benar memberikan dampak positif bagi kemajuan dunia pendidikan Indonesia.
Kita semua memiliki tujuan yang sama, yaitu meningkatkan kualitas pendidikan tinggi Indonesia agar mampu bersaing di tingkat global. Karena itu, kebijakan yang diterapkan harus berpihak pada penguatan peran dosen, bukan menambah beban yang berpotensi menghambat kinerja akademik mereka, tutupnya.##







