Mabestvnews, Bireuen, – Juru Bicara Jubir Darat Aceh, Musliadi yang akrab disapa Cut Abang Matang, menyatakan sokong penuh terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kamis ( 14/5/2026 )
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah berani dan strategis Pemerintah Aceh dalam menyelamatkan hak kesehatan rakyat sekaligus memperkuat arah pembangunan Aceh yang lebih adil dan bermartabat.
Juru Bicara Jubir Darat Aceh,
menilai Pergub JKA bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil serta implementasi konkret dari semangat Otonomi Khusus Aceh sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Cut Abang menegaskan bahwa lahirnya Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 merupakan jawaban atas kebutuhan mendesak masyarakat Aceh terhadap sistem jaminan kesehatan yang lebih tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan.
“Kami mendukung penuh pelaksanaan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh. Ini adalah bukti nyata keberanian Pemerintah Aceh dalam mengambil langkah strategis demi kepentingan rakyat.
Menurutnya, penerapan sistem berbasis Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan langkah penting untuk menghentikan praktik bantuan yang selama ini kerap tidak tepat sasaran.
Cut Abang juga mengapresiasi keberpihakan Pemerintah Aceh, Pemerintah Aceh harus hadir sebagai pelindung bagi seluruh masyarakat tanpa kecuali,”
Sebagai Juru bicara Jubir darat aceh, menilai Pergub JKA merupakan bagian dari ikhtiar besar untuk menjaga martabat rakyat Aceh melalui pelayanan kesehatan yang layak dan berkeadilan.
Cut Abang juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda Aceh, agar ikut aktif mengawal dan menyukseskan implementasi kebijakan tersebut di lapangan demi terciptanya pelayanan kesehatan yang bersih, merata, dan bebas dari kepentingan kelompok tertentu.
Cut Abang menegaskan pihaknya siap berkodinator di seluruh wilayah Aceh agar masyarakat memahami hak dan mekanisme pelayanan JKA secara menyeluruh.
Juru bicara Jubir darat aceh mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar tidak menjadikan kebijakan JKA sebagai alat politik praktis ataupun kepentingan elit tertentu
“Pergub ini harus dijaga dari kepentingan politik sempit. JKA harus berdiri di atas kepentingan rakyat, bukan kepentingan kelompok atau kekuasaan. Rakyat Aceh membutuhkan kebijakan yang bekerja nyata, bukan sekadar pencitraan,” ucapnya
Kami meyakini bahwa Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh merupakan bagian penting dari upaya memperkuat perdamaian, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta memastikan cita-cita perjuangan Aceh tetap hidup dalam kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
Kami tetap garda depan mendukung berbagai
kebijakan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem),dan Fadhlullah, S.E. ( Dek Fadh) Wakil Gubernur Aceh periode 2025–2030.
khususnya terkait program-program demi kemajuan aceh
sehat, bermartabat, dan sejahtera,pungkasnya.##