
Mabestv.Newsz.id, MALANG – Polsek Dau, Aksi pencurian buah jeruk di wilayah hukum Polsek Dau berakhir tragis bagi terduga pelaku. Seorang pria berinisial HS (38), warga Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, berhasil diamankan petugas setelah tertangkap tangan oleh warga saat beraksi di sebuah kebun jeruk di Dusun Bulurejo, Desa Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pada Minggu (10/5/2026) dini hari.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan laporan dari Plt. Kapolsek Dau, AKP Hari Eko Utomo, S.AP., M.H., kejadian bermula saat pemilik lahan, Sanari (55) dan Wuriono (62), bersama warga sekitar melakukan penjagaan swadaya di area perkebunan jeruk mereka sekira pukul 00.10 WIB. Keresahan warga memuncak akibat seringnya terjadi pencurian hasil bumi di wilayah tersebut.
Sekira pukul 01.30 WIB, warga mendapati kehadiran terduga pelaku yang masuk ke area perkebunan tanpa izin dan mulai memetik buah jeruk jenis siam madu dan jeruk iris manis. Pelaku kemudian langsung diamankan oleh warga dan dibawa ke Balai Dusun Bulurejo.
Sepeda Motor Pelaku Dibakar
Ketegangan sempat terjadi di lokasi kejadian. Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi N-6832-HHQ yang diduga milik pelaku ditemukan dalam kondisi hangus terbakar, diduga akibat amuk massa yang geram dengan aksi pencurian tersebut.
Barang Bukti dan Kerugian
Dalam penangkapan ini, petugas dari SPKT dan Unit Reskrim Polsek Dau mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu karung plastik berisi buah jeruk siam madu seberat ± 30 kilogram.
5 buah jeruk jenis iris manis.
Dua buah karung kosong bekas pakan ternak.
Bangkai sepeda motor milik pelaku yang telah terbakar.
Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
Pengakuan Pelaku
Saat diinterogasi awal, pelaku HS mengaku bahwa aksi ini bukanlah yang pertama kali. Ia mengaku setidaknya sudah empat kali mencuri jeruk di lokasi yang sama dalam kurun waktu satu minggu terakhir.
Proses Hukum
Pihak Kepolisian Sektor Dau kini tengah mendalami kasus ini lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 477 KUH Pidana terkait tindak pidana pencurian.
”Kami sudah menerima laporan, mendatangi TKP, dan mencatat keterangan saksi-saksi. Saat ini petugas sedang melengkapi berkas perkara untuk proses penyidikan hingga tuntas,” pungkas AKP Hari Eko Utomo dalam keterangannya.(u-hmssekdau/Imam)







