Mabestv.Newsz.id, BATU, 12 Mei 2026 – Kasus dugaan penipuan berkedok transaksi jual beli stand usaha di kawasan Alun-Alun Kota Batu kembali mencuat. Jumlah korban terus bertambah setelah seorang warga Kota Batu berinisial X resmi melapor ke Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Batu, Senin (11/5/2026).
Laporan tersebut didampingi tim hukum dari Kantor Partner Advokat Suwito Joyonegoro. Kuasa hukum korban, Muhammad Alief Yunus Pahlevi, S.H., membenarkan bahwa kliennya telah menyerahkan laporan resmi disertai sejumlah alat bukti.
“Klien kami sudah melapor hari ini. Semua dokumen dan bukti pendukung sudah kami serahkan ke penyidik Tipikor untuk ditindaklanjuti,” ujar Alief saat dikonfirmasi.
Kronologi: Lunas Sejak 2019, Stand Tak Pernah Diterima
Kasus ini bermula pada 2019. Saat itu korban sepakat membeli satu unit stand dari oknum pengurus Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Batu dengan harga Rp15 juta. Pembayaran dilakukan bertahap.
Tahap pertama Rp5 juta diserahkan tunai di kawasan pasar sekitar Alun-Alun. Transaksi itu disaksikan langsung oleh istri dan anak korban. Sisanya Rp10 juta ditransfer ke rekening pribadi oknum pengurus PKL tersebut.
Meski pembayaran dinyatakan lunas tujuh tahun lalu, hingga kini stand yang dijanjikan tidak pernah diserahkan kepada korban.
Status Lahan: Aset Pemkot, Transaksi Dinilai Ilegal
Hasil penelusuran kuasa hukum mengungkap fakta bahwa lokasi stand yang diperjualbelikan berada di atas lahan aset milik Pemerintah Kota Batu. Artinya, objek tersebut tidak boleh diperjualbelikan oleh perorangan.
“Karena statusnya aset Pemkot, maka transaksi ini tidak sah secara hukum. Diduga kuat ini murni untuk keuntungan pribadi pelaku,” tegas Alief.
Pihaknya juga menyebut ada potensi keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam praktik tersebut. Dugaan itu kini masih didalami berama penyidik Tipikor Polres Batu.
“Kami menduga ada penjualan aset Pemkot untuk keuntungan pribadi, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum ASN masih terus kami dalami bersama penyidik,” tambahnya.
Bukan Kasus Pertama, Dugaan Kejahatan Terorganisir
Kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya Polres Batu telah menangani laporan serupa dengan terlapor yang sama. Dalam kasus terdahulu, korban lain mengalami kerugian Rp8 juta.
Dengan munculnya laporan baru bernilai Rp15 juta, penyidik menduga praktik ini terorganisir dan menyasar kawasan strategis di pusat Kota Batu.
Saat ini tim penyidik Tipikor tengah memanggil sejumlah saksi dan korban lain untuk dimintai keterangan. Pengumpulan alat bukti juga diperluas, mulai dari bukti transfer bank, rekaman percakapan, hingga data digital dari ponsel.
Polres Batu belum merilis identitas terlapor secara resmi. Proses hukum masih berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan pertanggungjawaban pidana.(red/tim)