
Mabestv.Newsz.id, JAKARTA – Upaya mencari keadilan atas pemanfaatan kekayaan alam memasuki babak baru yang krusial. Pada Jumat pagi (8/5/2026), Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., resmi melayangkan surat permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Karowassidik Bareskrim Polri. Langkah hukum ini diambil sebagai respons tegas terhadap dihentikannya penyelidikan kasus dugaan pelanggaran Sumber Daya Air (SDA) yang melibatkan PT Bernofarm di Sidoarjo.
Persoalan bermula ketika penyidik Satreskrim menerbitkan surat ketetapan penghentian penyelidikan dengan argumen bahwa perkara dimaksud bukan merupakan tindak pidana. Pihak kepolisian bersandar pada legalitas administratif masa lalu, seperti dokumen bangunan tahun 1987 dan sertifikat tanah tahun 1991. Para penyidik menilai itu sebagai bukti kepatuhan korporasi, sehingga menyimpulkan tidak adanya niat jahat atau mens rea dalam aktivitas operasional perusahaan.
Namun, Rikha Permatasari menyanggah keras konstruksi berpikir tersebut. Ia berargumen bahwa Undang-Undang SDA Nomor 17 Tahun 2019 menganut delik formil, yang berarti pelanggaran dianggap terjadi seketika saat aturan zonasi dilanggar tanpa melihat niat pelakunya. Berdasarkan pandangan hukum tersebut, keberadaan bangunan di zona lindung tanpa sinkronisasi aturan terbaru tetap dikategorikan sebagai pelanggaran pidana yang tidak bisa dihapus hanya dengan dokumen lama.
Dampak nyata di lapangan menunjukkan betapa krusialnya pengawasan sempadan sungai bagi warga sekitar. Sebagai contoh, di beberapa titik di Sidoarjo, penyempitan aliran air akibat bangunan permanen disinyalir menjadi pemicu utama banjir tahunan yang merugikan pemukiman padat penduduk. Jika pembiaran atas bangunan di zona merah terus berlanjut, maka fungsi sosial tanah akan hilang dan masyarakat kecil yang harus menanggung beban kerusakan lingkungan ini.
Selain menguji status hukum, pihak pelapor juga mendesak adanya audit teknis yang melibatkan ahli dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Upaya itu bertujuan untuk membuktikan secara empiris apakah bangunan korporasi benar-benar memakan garis sempadan yang menjadi aset negara. Munculnya papan larangan dari Dinas PU-BMSDA di lokasi tanah tersebut merupakan sebuah indikasi kuat bahwa ada batas-batas hukum yang diduga telah dilampaui.
Demi menjaga independensi dan profesionalisme kepolisian, pemohon meminta agar penanganan kasus diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Keterlibatan Mabes Polri dalam mengawasi perkara tersebut diharapkan mampu melahirkan keputusan yang jujur dan transparan. Narasi hukum yang berkembang bukan sekadar perselisihan administrasi, melainkan ujian bagi negara dalam melindungi sumber daya air yang menjadi hak dasar setiap warga negara dari dominasi kepentingan segelintir pihak.(red/Imam)







