
Mabestv.Newsz.id, SURABAYA, 3 Mei 2026 – Memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia atau _World Press Freedom Day_ yang jatuh setiap 3 Mei, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med.,C.LO., C.PIM. menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama negara demokrasi dan penegakan hukum.
Momentum global ini, kata Rikha, menjadi pengingat bahwa pers yang merdeka, independen, dan bertanggung jawab memiliki peran penting dalam menyampaikan kebenaran, mengawasi kekuasaan, serta menjaga kepentingan publik.
“Tanpa pers yang bebas dan sehat, kontrol terhadap kekuasaan akan lemah, dan hak publik atas informasi yang benar bisa terabaikan,” ujar Rikha Permatasari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/5/2026).
Ia menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya kepada seluruh insan pers yang terus bekerja dengan keberanian, integritas, dan profesionalisme di tengah berbagai tantangan, mulai dari tekanan politik, ancaman fisik, hingga disrupsi digital.
Rikha juga memberikan penghormatan khusus kepada para jurnalis yang gugur saat menjalankan tugas mulia demi memberikan informasi bagi masyarakat. “Mereka adalah pahlawan informasi. Keberanian mereka dalam mengungkap fakta demi kepentingan masyarakat harus terus kita kenang dan jadikan teladan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rikha berharap kebebasan pers di Indonesia semakin kuat, terlindungi oleh hukum, dan tetap berpijak pada etika, fakta, serta keadilan. “Pers yang merdeka bukan berarti bebas tanpa batas. Ia harus tetap bertanggung jawab, beretika, dan berpihak pada kebenaran. Hanya dengan begitu pers bisa benar-benar menjadi pilar keempat demokrasi yang dipercaya publik,” tutupnya.
Hari Kebebasan Pers Sedunia dicetuskan oleh UNESCO pada 1993 berdasarkan Deklarasi Windhoek. Peringatan ini menekankan prinsip kebebasan pers, pluralisme, dan independensi media sebagai unsur penting dalam masyarakat demokratis.(red/Imam)







