
Mabestv.Newsz.id, KEPANJEN – Seorang pria asal Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah membuka paksa gate atau pintu air Bendungan Lahor.
Tersangka diketahui bernama Hadi Wiyono alias Pak Dur, 48. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (24/4/2026) setelah yang bersangkutan menjalani beberapa kali pemeriksaan oleh penyidik.
Sebelumnya, Pak Dur bersama sejumlah warga dilaporkan membuka paksa pintu air Bendungan Lahor pada 30 Maret lalu. Aksi tersebut diduga dilakukan tanpa izin dan prosedur resmi dari pengelola bendungan.
Kapolsek setempat membenarkan penetapan tersangka terhadap Hadi Wiyono. “Benar, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka pada 24 April kemarin terkait aksi membuka paksa gate Bendungan Lahor,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/2026).
Meski telah berstatus tersangka, Pak Dur belum ditahan. Penyidik menjadwalkan pemanggilan lanjutan terhadap yang bersangkutan pada Senin (27/4/2026) untuk pemeriksaan tambahan.
“Kami agendakan pemeriksaan lanjutan hari Senin depan guna melengkapi berkas perkara,” tambah petugas.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif dan peran warga lain yang ikut dalam aksi pembukaan paksa pintu air tersebut. Polisi juga berkoordinasi dengan Perum Jasa Tirta I selaku pengelola Bendungan Lahor untuk menghitung dampak serta potensi kerugian akibat kejadian itu.
Bendungan Lahor merupakan salah satu infrastruktur vital di Malang Selatan yang berfungsi untuk irigasi, pengendalian banjir, dan pembangkit listrik. Membuka pintu air tanpa prosedur dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan warga di hilir serta merusak sistem operasional bendungan.
Atas perbuatannya, Hadi Wiyono dijerat pasal terkait perusakan atau mengganggu fungsi infrastruktur sumber daya air. Penyidik masih belum membeberkan pasal spesifik yang disangkakan sambil menunggu hasil gelar perkara.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut fasilitas negara yang strategis. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menempuh jalur resmi jika ada keluhan terkait pengelolaan air.
Proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan. Penyidik memastikan penanganan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(Imam)




