Mabestv.Newsz.id, SAMPANG, Jawa Timur – Polres Sampang melalui Operasi Cipta Kondisi Nataru 2025 yang merupakan bagian dari rangkaian Operasi Kepolisian Lilin Semeru 2025, berhasil mengungkap dua kasus pengangkutan rokok tanpa pita cukai dalam satu malam yang sama. Kejadian berlangsung pada hari Selasa, tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 23.00 WIB di jalan raya Camplong, Sampang – Jawa Timur.
Petugas yang sedang melakukan patroli dan pengawasan di lintasan utama yang sering digunakan sebagai jalur peredaran barang ilegal tersebut, mendeteksi dua kendaraan yang menunjukkan tanda-tanda mencurigakan. Kedua kendaraan tersebut kemudian dihentikan petugas untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
Setelah diperiksa, ternyata kedua kendaraan tersebut membawa muatan rokok tanpa pita cukai dalam jumlah yang cukup besar. Yang pertama adalah kendaraan Toyota Avansa dengan nomor polisi A-1019 VWA yang dikemudikan oleh FY, seorang warga Provinsi Banten. Dari kendaraan ini, petugas menemukan sekitar 64.000 batang rokok tanpa pita cukai. Sedangkan yang kedua adalah kendaraan Truk dengan nomor polisi M-8414-UB yang dikemudikan oleh MNA, warga Pamekasan, Jawa Timur, yang membawa sekitar 128.000 batang rokok tanpa pita cukai.
Seluruh muatan rokok tanpa pita cukai beserta kedua kendaraan telah langsung diamankan oleh petugas di lokasi kejadian. Kedua terlapor, yaitu FY dan MNA, juga diambil keterangan awal di lokasi sebelum kemudian dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam. Tujuan pemeriksaan lanjutan ini adalah untuk mengungkap jaringan yang terlibat serta modus pelanggaran yang digunakan dalam peredaran rokok hasil tembakau ilegal ini.
Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo SH, modus yang digunakan oleh pelaku adalah menghindari pengawasan petugas dengan cara beroperasi pada malam hari dan memilih jalur yang dianggap kurang terawasi. Namun, dengan kewaspadaan petugas yang tinggi selama Operasi Cipta Kondisi Nataru 2025, kedua pelaku tetap berhasil ditangkap.
Tindakan yang dilakukan oleh FY dan MNA dianggap melanggar Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang tersebut. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak memenuhi syarat cukai. Ancamannya adalah hukuman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Dari perhitungan yang dilakukan, total kerugian yang ditimbulkan bagi Negara akibat penemuan ini mencapai sekitar Rp 230.000.000,-. Jumlah ini dihitung berdasarkan nilai cukai yang seharusnya diterima Negara dari penjualan rokok tersebut.
Untuk rencana tindak lanjut, Polres Sampang akan melakukan koordinasi dan proses limpah perkara serta barang bukti ke Kantor Bea Cukai (KPPBC) Pamekasan selaku instansi yang berwenang dalam penanganan tindak pidana dibidang cukai. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
AKP Eko Puji Waluyo juga menambahkan bahwa Operasi Cipta Kondisi Nataru 2025 akan terus berjalan untuk menekan kejahatan berbagai jenis, termasuk kejahatan di bidang cukai yang merugikan Negara. Pemerintah melalui Kepolisian akan terus meningkatkan kewaspadaan dan kolaborasi dengan instansi terkait untuk mencegah peredaran barang ilegal di wilayah Sampang dan sekitarnya.(hms/Imam)