Mabestv.newsz.id, Kecamatan kodi, kabupaten Sumba Barat daya (SBD) Nusa tenggara Timur (NTT) kepada media mabesnews.Com hari Kamis 23 April 2026,
Tindakan kekerasan atau pemukulan terhadap warga sipil tanpa alasan yang tepat merupakan pelanggan yang serius terhadap hukum serta kedisiplinan “militer” Bima dan untuk Indonesia,secara institusional pimpinan TNI menegaskan bahwa tugas utama prajurit TNI untuk melindungi,dan mengayomi masyarakat sipil.

Oknum TNI menyalagunakan tugas dan tanggung jawab sebagai pengayom masyarakat akan di tindak tegas hingga diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia,serta sesuai perbuatan oknum TNI (asal Bima)tindakan tersebut sungguh sangat tidak di benarkan di mata hukum militer Republik Indonesia “RI” .
Korban kekerasan dari oknum TNI,warga sipil
Dari Kabupaten Sumba Barat daya,Nusa tenggara Timur/kecamatan kodi,desa ate dalo,kampung radda motor,dan kampung Ate Dalo,
1.agustinus Ra billa(umur 23 tahun)agama katolik.
2.Alponsius Radu kadappi(umur 20 tahun)agama katolik.
3.Marselinus Kondo(umur 22 tahun)agama katolik.kekerasan yang di lakukan oleh oknum TNI merupakan tindakan keji terhadap warga sipil.
Anggota TNI yang melakukan pemukulan terhadap warga sipil asal kabupaten Sumba Barat daya, Nusa tenggara Timur, kecamatan kodi,desa ate dalo, penganiayaan yang dilakukan oleh oknum TNI asal bima akan ditindaklanjuti sesuai UU yang mengatur tentang militer,poin utama terkait penanganan konsekuensi hukum bagi anggota TNI yang melakukan kekerasan terhadap warga sipil asal Sumba Barat daya NTT.
Berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana militer Republik Indonesia,(KUHPM)dan KUHP UMUM,tindakan penganiayaan akan diproses di pengadilan militer,sesuai undang-undang nomor 25 tahun 2014,sesuai perbuatan yang dilakukan oleh oknum TNI asal bima sungguh-sungguh sangat tidak terpuji di mata militer dan di tengah-tengah masyarakat kabupaten Sumba Barat daya, Nusa tenggara Timur.
Sangsi perbuatan oknum TNI asal bima dapat pemberhentian tidak dengan terhormat (PTDH)dan dapat pemecatan dari dinas militer Republik Indonesia. Hingga saat ini orang tua korban kekerasan dari oknum TNI asal bima, sangat-sangat mengharapkan DPRD kabupaten Sumba Barat daya segera tangani kasus pemukulan terhadap anak-anak kami (tegas) Markus muda katoda.
Peradilan militer Republik Indonesia berkewenangan mengadili tindak pidana militer atau tindak pidana yang di lakukan oleh oknum TNI asal bima,yang mencoreng MARWAH institusi TNI.banyak pihak termasuk imparsial dan koalisi masyarakat sipil mendesak agar anggota TNI yang melakukan pemukulan terhadap warga masyarakat kabupaten Sumba Barat daya, Nusa tenggara Timur,agar di tindak pidana umum terhadap warga sipil,di adili di peradilan umum yang menjamin transparansi.(Tegas )SIPRI orang tua korban kekerasan dari oknum TNI asal bima NTB.
TIM LAPANGAN.
DOMINGGUS DETA BULU.