Mabestv.Newsz.id, MALANG KOTA – Satreskrim Polresta Malang Kota mengamankan sejoli asal Pasuruan, AZ (22) dan ASD (21), atas dugaan membuang bayi di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Minggu 20 April 2026.
Keduanya diamankan di Pasuruan setelah polisi menelusuri rekaman CCTV di lokasi kejadian yang berjarak puluhan meter dari Mako Polresta Malang Kota.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmat Aji Prabowo, menjelaskan bayi perempuan ditemukan dalam kondisi tengkurap dan telah meninggal dunia.
“Saat ditemukan, dalam posisi tengkurap dan sudah meninggal. Kemudian, dilakukan penyelidikan lebih lanjut melalui sejumlah rekanan CCTV. Setelah ditelusuri, kondisi pembuang bayi dari sebuah mobil, yang sudah terlacak,” terang AKP Rahmat Aji Prabowo, Rabu 22 April 2026.
Dari hasil pengembangan, petugas menelusuri hingga 12 titik CCTV untuk mengidentifikasi pergerakan kendaraan yang diduga digunakan pelaku.
“Dari hasil analisis CCTV, nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku berhasil diidentifikasi. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui keberadaan kendaraan di wilayah Pasuruan,” lanjut AKP Aji.
Berbekal informasi tersebut, tim Satreskrim bergerak ke Pasuruan dan mengamankan seorang perempuan berinisial ASD (21), asal Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, di sebuah rumah kos di Kota Malang.
Tak berselang lama, polisi juga mengamankan pria berinisial AZ (22), asal Gempol, Kabupaten Pasuruan, di kos yang berada di wilayah Dau, Kabupaten Malang.
“Kedua pelaku berhasil kami amankan pada Selasa 21 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, dan saat ini telah dibawa ke Mako Polresta Malang Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah AKP Aji.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia yang dipinjam pelaku, satu unit sepeda motor Honda Vario, pakaian yang digunakan saat kejadian, sebuah dus bekas air mineral, serta empat popok bayi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua pelaku adalah pasangan kekasih yang belum menikah dan bayi tersebut dilahirkan di salah satu rumah sakit di wilayah Pasuruan.
Motif pembuangan bayi didasari ketidaksiapan mental serta faktor ekonomi.
“Modus pelaku adalah mencari lokasi sepi untuk membuang bayi. Dari keterangan pelaku, bayi tersebut masih dalam kondisi hidup saat ditinggalkan, namun saat ditemukan sudah tidak bernyawa. Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut nilai kemanusiaan,” pungkas AKP Aji.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 3 miliar.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 460 KUHP terkait tindak pidana seorang ibu yang merampas nyawa anaknya dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara. (I’m)