Mabestv.Newsz.id, Bagansiapi-api – Rabu: 22 April 2026, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi atas pemberitaan yang berkembang terkait pelaksanaan pelantikan Pejabat Administrator, Pengawas, dan Kepala Puskesmas pada 21 April 2026, yang dinilai tidak utuh, cenderung spekulatif, dan berpotensi menyesatkan opini publik.
1. Pelantikan Sah Secara Hukum, Bukan Objek Spekulasi
Pelantikan yang dilaksanakan merupakan bagian dari mekanisme resmi pembinaan Aparatur Sipil Negara yang telah sesuai dengan ketentuan:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki kewenangan dalam pengangkatan dan pelantikan pejabat, yang secara administratif dapat didelegasikan kepada Sekretaris Daerah.
Dengan demikian, pelaksanaan pelantikan oleh Sekretaris Daerah adalah sah, legal, dan memiliki dasar hukum yang jelas. Upaya menggiring narasi seolah-olah terdapat pelanggaran prosedur merupakan bentuk penyederhanaan yang tidak berdasar.
2. Kekeliruan Mendasar dalam Memaknai Posisi Wakil Bupati
Pemberitaan yang menyebut Wakil Bupati tidak diundang, kemudian dikaitkan dengan dugaan disharmoni, menunjukkan adanya kekeliruan mendasar dalam memahami struktur pemerintahan daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014:
Bupati dan Wakil Bupati adalah satu kesatuan unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
Wakil Bupati bukan pihak eksternal dalam kegiatan pemerintahan, melainkan bagian dari penyelenggara itu sendiri.
Dengan demikian, menempatkan Wakil Bupati sebagai pihak yang “menunggu undangan” dalam kegiatan pemerintahan strategis adalah pemaknaan yang tidak tepat secara administratif maupun konseptual.
Dalam konteks ini, Wakil Bupati secara prinsip merupakan bagian dari unsur yang menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, bukan sekadar pihak yang diundang.
3. Pernyataan yang Tidak Utuh Telah Menggiring Persepsi Publik
Dinamika yang berkembang tidak terlepas dari pernyataan yang disampaikan secara parsial sehingga menimbulkan multiinterpretasi.
Akibatnya, tidak hanya terjadi kesalahpahaman di ruang publik, tetapi juga memengaruhi cara sebagian media dalam membingkai peristiwa ini. Narasi yang dibangun kemudian bergeser dari substansi pelantikan menjadi spekulasi hubungan antar pimpinan daerah.
Perlu ditegaskan bahwa perbedaan persepsi terkait komunikasi internal tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya konflik kelembagaan.
4. Komunikasi Internal Bukan Konsumsi Spekulasi Publik
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menjalankan komunikasi internal melalui berbagai saluran koordinasi administratif yang lazim dalam tata kelola pemerintahan.
Apabila terdapat perbedaan persepsi dalam penyampaian informasi, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika internal yang terus disempurnakan, dan tidak tepat untuk ditarik menjadi kesimpulan publik yang bersifat spekulatif tanpa verifikasi menyeluruh.
5. Penegasan Peran dan Kewenangan
Untuk meluruskan pemahaman publik:
Bupati: Pemegang kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.
Wakil Bupati: Membantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sekretaris Daerah: Melaksanakan koordinasi administratif dan dapat menjalankan pelantikan atas mandat kepala daerah.
Keseluruhan fungsi tersebut berjalan dalam satu sistem pemerintahan yang terintegrasi, bukan berdiri secara terpisah sebagaimana tergambar dalam sebagian pemberitaan.
6. Ajakan pada Jurnalisme yang Berimbang
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi. Namun demikian, penyajian informasi yang utuh, berimbang, dan berbasis regulasi merupakan hal yang fundamental.
Pemberitaan yang tidak dilengkapi dengan pemahaman regulatif yang memadai berpotensi membentuk opini yang tidak akurat dan dapat mereduksi kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
7. Penutup
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir memastikan bahwa roda pemerintahan tetap berjalan secara profesional, sinergis, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kami mengajak seluruh pihak untuk menempatkan informasi secara proporsional dan tidak mengedepankan asumsi yang belum terverifikasi.
Demikian hak jawab ini disampaikan sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keterbukaan informasi publik serta meluruskan fakta yang berkembang di masyarakat.
Sumber: H. Fauzi Efrizal S.Sos, M.Si
Penulis: Arjuna Sitepu CPR