
Mabestv.Newsz.id, Medan-Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Medan menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap kebijakan pajak 2026 yang fokus pada penggunaan sistem Coretax DJP untuk pelaporan SPT Tahunan.
Hal ini dinilai penting tentang Perpajakan 2026 terhadap Pelaporan SPT Tahunan wajib pajak Tahun Pajak 2025 sudah menggunakan sistem Coretax Administration System (CTAS) mulai 2026.
Demikian disampaikan Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan, Ebenezer Simamora, SE, SH, MH, Ak, CA, BKP, Adv, saat berbicara kepada media ini di Medan, Jumat 17/4/2026.
Tentu saja lanjutnya mulai pelaporan Tahun Pajak 2025 dilakukan pada tahun 2026, seluruh Wajib Pajak menggunakan sistem CORETAX DJP untuk pelaporan SPT Tahunan.
Dalam kesempatan itu, Ebenezer Simamora yang akrab dipanggil sebagai Eben, juga mengajak wajib pajak untuk bergegas melunasi kewajiban PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 30 September 2026.
Sedangkan perpanjangan batas lapor SPT Orang Pribadi (OP) hingga 30 April 2026 tanpa sanksi. “Menariknya Insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) diberikan untuk sektor tertentu, sementara tarif PPh 21 progresif tetap berlaku,” ujar Eben seraya berharap kebijakan 2026 ini berjalan lancar.
Terkait insentif PPh 21 yang ditanggung pemerintah, Eben menjelaskan khususnya untuk sektor yang rentan fluktuasi ekonomi (industri padat karya seperti: alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furniture, serta kulit dan barang dari kulit; sektor pariwisata termasuk hotel, restoran, café; dan sektor terkait pariwisata dan ekonomi kreatif). Hal ini untuk menjaga daya beli.
Eben juga menyampaikan wajib pajak bisa memantau pengumuman resmi ini di situs pajak.go.id untuk detail peraturan terbaru.
Resmi! PPh 21 DTP 2026 melalui PMK 105/2025 – Pajak
Menjawab pertanyaan tentang tarif PPh 21, sesuai peraturan yang berlaku, lapisan tarif progresif PPh 21 yang berlaku mulai tahun 2025, yakni:
Rp0 – Rp60 juta: 5%
Diatas Rp60 juta – Rp250 juta: 15%
Diatas Rp250 juta – Rp500 juta: 25%
Diatas Rp500 juta – Rp5M: 30%
>Rp5M: 35%
Terkait relaksasi pajak 2026, Eben menyebutkan melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, DJP memberikan relaksasi terutama meliputi perpanjangan batas pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026 tanpa denda.
Seperti diketahui lanjutnya bahwa relaksasi ini mencakup penghapusan sanksi administrasi/bunga untuk keterlambatan lapor dan kurang bayar PPh Pasal 29 hingga 30 April 2026.
“Berdasarkan peraturan DJP, poin-poin penting Relaksasi Pajak 2026 yakni SPT Tahunan Orang Pribadi 2025: Jatuh tempo pelaporan diperpanjang dari 31 Maret menjadi 30 April 2026,” jelas Eben seraya menambahkan tidak ada denda bila keterlambatan dan bunga bagi WP OP yang lapor/bayar hingga 30 April 2026. Begitu juga terhadap kurang bayar PPh 29 tahun pajak 2025 dilunasi maksimal 30 April 2026 tanpa terbit STP. Untuk wajib pajak badan, batas pelaporan penyampaian SPT Tahunan paling lama tanggal 30 April 2026.
Sebagai mitra kerja strategis DJP, dalam hal ini IKPI terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak termasuk mensosialisasikan peraturan perpajakan,” pungkas Ebenezer Simamora.
Sebagai penutup, Eben mengimbau agar semua wajib pajak melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.(tiar)






